Polisi Bekuk Komplotan Perampok Bersenjata Api yang Beraksi di Singingi Hilir, Terungkap Korban Sempat Dorong-dorongan Pintu dengan Bandit

Polisi Bekuk Komplotan Perampok Bersenjata Api yang Beraksi di Singingi Hilir, Terungkap Korban Sempat Dorong-dorongan Pintu dengan Bandit

Ilustrasi perampokan. (foto: Shutterstock)

Selasa, 01 Mei 2018 12:45 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Kepolisian Polres Kuantan Singingi (Kuansing) di Riau mengungkap kasus perampokan yang menggunakan senjata api (senpi), dengan total kerugian korban mencapai Rp 64 juta. Polisi berhasil menangkap empat orang pelaku. Sementara enam orang pelaku lainnya masih diburu. Para pelaku merupakan komplotan pencurian dengan kekerasan lintas provinsi.

Kapolres Kuansing, AKBP Fibri Karpiananto, mengungkapkan, penangkapan komplotan rampok ini dibantu Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau dan Polda Lampung.

”Empat orang pelaku yang kita amankan berinisial RH, IN, ML dan RM," kata Fibri, Senin (30/4/3018), dilansir potretnews.com dari kompas.com. Dia menjelaskan, RH dan IN dalam kasus ini berperan sebagai eksekutor.

Keduanya menggunakan senpi saat beraksi pada Selasa (10/4/2018) sekitar pukul 02.50 WIB, di Jalan Poros Desa Sumberjaya Kecamatan Singingi Hilir, Kuansing, Riau.

Sedangkan ML dan RM adalah pasangan suami istri yang berperan membantu menyiapkan mobil untuk pelarian mereka. "Korban yang dirampok bernama Sugoto (31). Pelaku berhasil mengambil uang korban Rp 46 juta.

Selain itu, pelaku juga membawa gelang lima emas, kalung empat emas dan satu unit handphone. Total kerugian korban mencapai Rp 64 juta," terang Fibri. Modus para pelaku, lanjut dia, mereka masuk ke dalam rumah korban melalui jendela depan dengan cara dibongkar menggunakan palu besar.

Dalam aksinya, mereka membawa senpi. Fibri menjelaskan, awalnya korban mendengar suara kaca jendela depan rumah dipecahkan. Kemudian korban melihat dua orang pelaku tidak dikenal, masuk ke rumah korban. "Korban bersama istri dan satu orang anaknya berusia tiga tahun masuk ke dalam kamar sambil menahan pintu kamar," ujar Fibri.

Selanjutnya, korban menghubungi ayahnya, Suroso, sambil menahan pintu yang terus didorong oleh rampok tersebut. Lalu, korban meletakkan handphone di lantai yang masih tersambung, agar didengar oleh ayahnya apa yang sedang terjadi di rumah korban. Namun, pelaku yang berhasil masuk ke kamar korban melihat handphone masih menyala, kemudian dipatahkan.

”Pelaku menodongkan senpi ke korban dan melepas satu tembakan ke dinding kamar, sambil menanyakan di mana harta korban disimpan," ujar Fibri. Korban yang saat itu ketakutan, menunjukkan uang disimpan di laci meja. Pelaku kemudian merusak laci tersebut dengan palu besar, kemudian dicongkel menggunakan linggis.

”Satu orang pelaku berjaga di depan pintu yang juga memegang senjata," ujar Fibri. Setelah mengambil uang korban, pelaku menanyakan di mana harta lainnya sambil memukuli korban. Kemudian pelaku menggendong anak korban sambil berkata 'sayang sama keluarga, gak?'

Selanjutnya pelaku merampas gelang di tangan istri korban dan mengambil satu unit ponsel yang terletak di lantai. Ayah korban Suroso bersama istrinya Sutiyah dan satu orang tetangga, Mislan sempat datang ke rumah korban.

Namun, ketiga korban telah disekap dan para pelaku sudah melarikan diri. Ayah korban lalu melapor kejadian tersebut ke Bhabinkamtibmas Desa Sumber Jaya, Brigadir Marudut Tua.

”Setelah mendapat laporan, kita melakukan penyelidikan kasus perampokan ini," ujar Fibri. Lintas provinsi Pada Minggu (15/4/2018), satu orang pelaku berinisial RH ditangkap di Kelurahan Depok Kecamatan Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung.

Mendapat informasi itu, Tim Opsnal Satreskrim Polres Kuansing langsung berangkat ke Lampung untuk melakukan koordinasi dengan Dit Reskrimum Polda Lampung.

”Setelah kita lakukan pengembangan, kita berhasil menangkap IN pada Minggu (22/4/2018), di Desa Gunungsahilan, Kabupaten Kampar, Riau," kata Fibri. Berdasarkan keterangan kedua pelaku, aksi perampokan dilakukan bersama para pelaku lainnya yang merupakan satu komplotan curas. Hasilnya, petugas kembali menangkap ML dan RM di Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau pada Selasa (24/4/2018).

Fibri mengatakan, dalam kasus ini masih ada pelaku lain yang belum tertangkap. Enam orang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). "Sudah ketahui identitas enam orang pelaku tersebut. Saat ini masih dalam pengejaran petugas," katanya. Dia mengatakan, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang curas dengan ancaman sembilan tahun penjara. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Umum, Kuansing
wwwwww