Home > Berita > Umum

Binaan CSR Perusahaan Ini Bentuk Koperasi Rumah Pintar Abdul Wahid

Binaan CSR Perusahaan Ini Bentuk Koperasi Rumah Pintar Abdul Wahid

Suasana musyawarah pembentukan Koperasi Rumah Pintar Abdul Wahid di Perawang, Kabupaten Siak, Kamis (5/4/2018).

Jum'at, 06 April 2018 12:15 WIB
Halim
TUALANG, POTRETNEWS.com - Dalam rangka mengembangkan usaha kecil menengah di Kabupaten Siak dibentuk Koperasi Rumah Pintar Abdul Wahid. Koperasi ini beranggotakan pelaku usaha kecil binaan tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR) IKPP dan terbuka untuk umum. Pembentukan koperasi berlangsung di Aula Rumah Pintar Abdul Wahid, Jalan Indah Kasih, Perawang, Kabupaten Siak Kamis (5/4/2018). Hadir pada pembentukan, pelaku usaha binaan CSR IKPP, Pimpinan CSR, Perwakilan Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Siak.

Berdasarkan rapat pembentukan sekaligus sosialisasi, terpilih pengurus inti koperasi priode 2017-2020 Murseno, Wakil Ketua Rappel Karo Karo, Sekretaris Nurnaningsih, Wakil Sekretaris Gresia Popilaya, dan Bendahara Erna. Sementara itu, jajaran Pengawas dan Pembina dari Jajaran Manajemen PT IKPP.

Pimpinan CSR IKPP Ir Ketut Piter yang juga didaulat sebagai salah saorang anggota badan pengawas menyampaikan, pembentukan koperasi sebagai wadah bagi pelaku usaha kecil dan menengah terutama binaan perusahaan guna mengembangkan usaha secara bersama sama. Koperasi ini diharapkan, dapat menjawab peluang usaha ekonomi ditengah masyarakat, sehingga tercipta kesejahteraan anggota.

"Melalui koperasi usaha-usaha yang kita geluti semakin berkembang seperti, permodalan, peningkatan kualitas dan kuatintas produksi, dan pemasaran. Koperasi bisa menjawab peluang, peluang, ekonomi, usaha, ditengah masyarakat," harap Piter.

Ratna Wilis SSos MSi, Perwakilan Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Siak dalam arahannya, menegaskan inti dari koperasi dibentuk dari anggota untuk anggota. Koperasi akan berjalan sesuai dengan usaha bersama, sehingga semua kegiatan harus berdasarkan musyawarah bersama, dan tercatat secara transparan.

"Keuntungan koperasi adalah untuk kesejahteran anggota, jadi semua aktifitas ekonomi koperasi harus diterangkan dan tercatat secara transparan," katanya.

Secara formil katanya, pembentukan Koperasi Rumah Pintar Abdul Wahid sudah memenuhi syarat minimal 20 anggota hadir. Selanjutnya, pengurus terpilih dan anggota melakukan musyawarah, menyiapkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga untuk diurus perizinan.

"Tahapan pembentukan harus ada sosialisasi, nama harus ada tiga suku kata, anggota minimal 20 orang. Pengurus minimal 3, orang, masa pengurusan 3 tahun, simpanan bisa dijadikan modal, dari simpan pokok, simpanan wajib dan simpanan sukarela, semua harus berdasarkan kesepakatan bersama,” tandasnya menerangkan bagaimana syarat berdirinya koperasi.

Sementara itu berdasarkan absensi peserta rapat pembentukan Anggota Koperasi Rumah Pintar Abdul Wahid beraneka ragam profesi di antaranya, petani, pekebun, perajin anyaman dan pengusaha makanan. Sementara anggota berasal dari beberapa kecamatan di Kabupaten Siak. ***

Kategori : Umum
wwwwww