Home > Berita > Umum

Sejumlah Pejabat Pemprov Riau dan Belasan Pengusaha Diperiksa Kejati sebagai Saksi Terkait Dugaan Korupsi Sarpras Dispora

Sejumlah Pejabat Pemprov Riau dan Belasan Pengusaha Diperiksa Kejati sebagai Saksi Terkait Dugaan Korupsi Sarpras Dispora

Ilustrasi tindak pidana korupsi. (foto: dok. jawapos.com)

Kamis, 05 April 2018 19:55 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Penyidik tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau telah meminta keterangan kepada 26 orang saksi guna menelusuri dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Riau. Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan SH MH mengatakan, para saksi itu terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dan juga dari pihak rekanan.

‎"Adapun saksi dari ASN yang sudah diperiksa di antaranya, Sekretaris Daerah Provinsi Riau Ahmad Hijazi; Kepala Badan Perencanaan Riau Rahmat Rahim; Kepala Dispora Doni Aprinaldi; mantan Kepala Dispora Riau Edi Yusti dan belasan rekanan pengerjaan proyek," kata Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau Muspidauan SH MH, di Pekanbaru, Kamis (5/4/2018).

‎Sejak perkara ini ditingkatkan ke tahap penyidikan pada Februari 2018 lalu, para saksi hampir tiap hari berdatangan ke kantor Pidsus Kejati Riau yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru.

"Pemeriksaan dilakukan hampir tiap hari," sebutnya, dilansir potretnews.com dari jawapos.com.‎

Dalam perkara ini, penyidik belum menetapkan satu orang pun menjadi tersangka. "Kita masih dalam proses penyidikan, masih kumpulkan bukti-bukti, sebelum dilakukan gelar perkara," tuturnya.

Untuk diketahui, dugaan penyimpangan itu terjadi pada kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana olahraga pada Dispora Riau. Saat itu pengadaannya menggunakan dana dari APBD Perubahan Provinsi Riau tahun anggaran 2016, sebesar Rp 21 miliar.‎

‎Penanganan perkara ini merupakan tindak lanjut dari temuan BPK terhadap proyek di Dispora Riau. BPK menemukan penyimpangan sebesar Rp 3,5 miliar pada proyek sarana dan prasarana di Dispora Riau tahun 2016.

Saat proyek dilaksanakan, Kabid Sarana Dispora Riau dijabat Mislan yang juga Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Dalam proyek tersebut ditemukan adanya kekurangan volume kerja dan kelebihan bayar. Diyakini, proyek itu menimbulkan potensi kerugian negara yang cukup besar‎. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Umum, Riau
wwwwww