Kronologi Pembantaian Beruang Madu di Indragiri Hilir

Kronologi Pembantaian Beruang Madu di Indragiri Hilir

Beruang madu dibunuh lalu dicincang warga Inhil, Riau. (foto: ist)

Selasa, 03 April 2018 12:51 WIB
INDRAGIRI HILIR, POTRETNEWS.com - Empat beruang madu di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, ditombak, dikuliti, lalu disantap dagingnya. Empat pelaku kini ditangkap dan ditahan. Kapolres Inhil AKBP Christian Rony SIK mengatakan empat pelaku tersebut adalah Julkipli Pangihutan Dolok Pasaribu (39), warga Desa Karya Tunas Jaya, Kecamatan Tempuling; Gantisori Sihombing (34), warga Desa Mumpa, Kecamatan Tempuling; Junus Sinaga (51) asal Desa Tunas Jaya, Kecamatan Tempuling; dan Fransiskus Butarbutar (33) asal Desa Mumpa, Kecamatan Tempuling.

Berikut ini kronologi pembantaian beruang madu dilansir potretnews.com dari detikcom:

Minggu, 18 Maret 2018
Terduga pelaku Julkipli dengan temannya, Eko, memasang 50 jeratan babi di Parit IX Desa Mumpa, Kecamatan Tempuling.

Sabtu, 31 Maret 2018
Julkipli bersama Eko, Fransiskus, Jai, dan Andi melihat hasil jeratan. Mereka menemukan tiga beruang madu masuk ke jeratan. Satu beruang madu di antaranya telah mati.

Julkipli dan Eko lalu menombak leher beruang madu yang masih hidup. Sedangkan Fransiskus dan Jai memukul kepala beruang madu itu hingga mati.

Tiga beruang madu yang telah mati itu kemudian dibawa ke rumah Fransiskus. Beruang madu lalu dikuliti dan diambil dagingnya. Sebagian dagingnya sudah dimasak. Sebagian dagingnya lagi masih disimpan.

Minggu, 1 April 2018
Para pelaku kembali melihat jeratan lainnya. Saat itu ditemukan kembali seekor beruang madu dalam kondisi hidup.

Beruang lantas diikat dan dibawa hidup-hidup ke rumah Junus Sinaga. Sampai di rumah, beruang sengaja ditembak oleh Gantisori Sihombing sebanyak tiga kali dengan senapan angin di bagian lehernya. Setelah mati, beruang dikuliti dan dagingnya kembali diambil para pelaku.

Total keseluruhan ada empat ekor beruang dibantai warga. Berat beruang setiap ekornya 15-35 kg.

"Kasus ini akan terus dikembangkan untuk menentukan peran dari masing-masing pelaku. Mereka kami jerat UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta," kata Christian, Selasa (3/4/2018). ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Peristiwa, Umum, Inhil
wwwwww