Home > Berita > Riau

Ketika Laporan Dendi Gustiawan Terkait KPU Riau Loloskan Calon Gubernur Ber-KK Ganda Dimentahkan Gakkumdu

Ketika Laporan Dendi Gustiawan Terkait KPU Riau Loloskan Calon Gubernur Ber-KK Ganda Dimentahkan Gakkumdu

Surat Pemberitahuan dari Bawaslu tentang status laporan terkait KPU yang meloloskan salah satu calon Gubri dengan KK ganda, Sabtu, 24 Februari 2018.

Sabtu, 24 Februari 2018 16:55 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Rapat Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) yang terdiri dari Bawaslu, Polda dan Kejati Riau sepakat memutuskan untuk tidak menindaklanjuti laporan dari Dendi Gustiawan terkait kelalaian KPU meloloskan salah satu calon Gubernur Riau yang diduga memiliki kartu keluarga (KK) ganda. Kesimpulan itu diambil usai melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap pelapor, terlapor, saksi-saksi dan terakhir meminta pendapat ahli dua hari yang lalu.

Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan menjelaskan, tidak ada ketentuan yang mengatur terhadap calon yg memiliki lebih dari satu istri dan memiliki anak selain dari istri pertama wajib mencantumkan nama istri dan anaknya tersebut dalam daftar riwayat hidup calon.

Selain itu, kata Rusidi, sesuai dengan UU No. 10/2016 dan Peraturan KPU No. 3/2017, kartu Keluarga bukan syarat calon yang harus disampaikan kepada KPU Riau.

"Kalaupun ada kemungkinan calon beristri lebih dari satu maka hal tersebut tidak berkaitan dengan persyaratan menjadi calon gubernur," ucapnya, Sabtu (24/2/2018), dilansir potretnews.com dari riauonline.co.id.

Rusidi menyatakan, apabila ada calon beristri lebih dari satu namun hanya mencantumkan satu istri, hal tersebut tidak berpengaruh bagi proses pencalonan.

"Seharusnya yang berhak untuk mengajukan keberatan adalah istri yang namanya tidak dicantumkan, bukan pihak lain yang tidak berkepentingan dengan pencantuman nama tersebut," demikian pernyataan Rusidi. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Riau, Umum, Politik, Peristiwa
wwwwww