Home > Berita > Riau

Ini Alasan Mengapa Sentra Gakkumdu Hentikan Laporan soal Adanya Calon Gubernur Riau yang Diduga Beristri Dua

Ini Alasan Mengapa Sentra Gakkumdu Hentikan Laporan soal Adanya Calon Gubernur Riau yang Diduga Beristri Dua

Ilustrasi. (sumber: internet)

Sabtu, 24 Februari 2018 20:50 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari Bawaslu, Polda dan Kejati Riau sepakat memutuskan bahwa tidak ada pelanggaran pada proses pencalonan dan penetapan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau yang dilakukan KPU Provinsi Riau.  Gakkumdu juga menyatakan, seluruh prosedur sudah benar dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Demikian kesimpulan Rapat SG2 Gakkumdu Riau yaitu rapat untuk menentukan ditindaklanjuti atau tidak ditindak lanjutinya sebuah laporan atau temuan pelangaran yang diselenggarakan Jumat (23/2/2018) di ruang sidang Kantor Bawaslu Provinsi Riau yang disampaikan lewat siaran pers, Sabtu (24/2/2018).

Rapat juga diikuti oleh Rusidi Rusdan (unsur Bawaslu), AKBP Hardian Pratama SIK (unsur kepolisian) Limbong SH (unsur kejaksaan)

Pada pernyataan tertulisnya, Gakkumdu telah menyimpulkan bahwa Laporan No. 01/LP/PG/04.00/II/2018 yang dilaporkan oleh Sdr Ir Dendy Gustiawan (49 tahun) pada tanggal 19 Februari 2018 yang pada intinya melaporkan KPU Riau telah melakukan pelanggaran pidana dan administrasi dengan meloloskan calon Gubernur atas nama Dr Firdaus ST MT pada proses pendaftaran calon Gubernur/Wakil Gubernur Riau 2018.

Sentra Gakkumdu juga sudah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap pelapor, terlapor, saksi- saksi dan meminta pendapat ahli dan berkesimpulan bahwa laporan Dendy Gustiawan tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan / dihentikan dengan alasan bukan merupakan perbuatan tindak pidana.

Kesimpulan tersebut didasarkan kepada:
1. Tidak ada ketentuan yang mengatur terhadap calon yang memiliki lebih dari satu istri dan memiliki anak selain dari istri pertama wajib mencantumkan nama istri dan anaknya tersebut dalam daftar riwayat hidup calon.

2. Sesuai dengan UU No. 10/2016 dan Peraturan KPU No. 3/2017, Kartu Keluarga bukan syarat calon yang harus disampaikan kepada KPU Provinsi Riau.

3. Kalaupun ada kemungkinan calon beristri lebih dari satu maka hal tersebut tidak berkaitan dengan persyaratan menjadi calon Gubernur. Dalam hal jika seorang calon beristri lebih dari satu namun hanya mencantumkan satu istri, hal tersebut tidak berpengaruh bagi proses pencalonan dan yang seharusnya berhak untuk mengajukan keberatan adalah istri yang namanya tidak dicantumkan, bukan pihak lain yang tidak berkepentingan dengan pencantuman nama tersebut.
Jadi perbuatan KPU Riau meloloskan pasangan calon tanpa memverifikasi data dalam daftar riwayat hidup calon bukan merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 180 ayat (2) UU No 10/2016.

Sementara itu, dugaan pelanggaran administrasi yang juga dilaporkan oleh pelapor telah dikaji oleh Bawaslu Riau dan berkesimpulan tidak terdapat pelanggaran administrasi dengan alasan:

1.Karena pada masa masukan dan tanggapan masyarakat, KPU provinsi telah membalas surat masukan dan tanggapan masyarakat dari pelopor sdr. Dendy.

2. Bahwa berdasarkan PKPU nomor 3 tahun 2017 tentang pencalonan pada lampiran model TT. 1 KWK tentang lampiran tanda terima pendaftaran bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur tidak terdapat KK yang diminta dalam syarat tersebut akan tetapi yang disyaratkan KTP El sehingga Kartu Keluarga bukan merupakan syarat calon yang harus disampaikan kepada KPU Provinsi Riau dan dalam model BB.2 KWK pada poin penutup disebutkan bahwa daftar riwayat hidup yang diisi merupakan data yang bersifat privasi karena ada kata-kata ‘’bersedia atau tidak bersedia untuk dipublikasikan’’.

3. Bahwa proses pencalonan dan penetapan calon pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau yang dilakukan KPU Provinsi Riau sudah benar dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

4. Tidak ada kewajiban KPURiau memverifikasi hal yang tidak terkait dengan syarat untu menjadi calon Gubernur. Yang wajib diverifikasi oleh KPU Riau adalah dokumen yang berhububungan dengan persyaratan untuk menjadi calon gubernur. Dilansir potretnews.com dari GoRiau.com. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Riau, Umum, Politik, Peristiwa
wwwwww