Home > Berita > Umum

Dengan Ijazah yang Sama JR Saragih Lolos Dua Kali di Pilkada Simalungun, namun Gagal di Pencalonan Pilgub, Ini Kata KPU Sumut

Dengan Ijazah yang Sama JR Saragih Lolos Dua Kali di Pilkada Simalungun, namun Gagal di Pencalonan Pilgub, Ini Kata KPU Sumut

JR Saragih didampingi Ance menunjukkan bukti-bukti berkas Ijazah kepada media, usai mengikuti rapat pleno KPU, di Hotel Mercure, Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan, Senin (12/2/2018).

Senin, 12 Februari 2018 15:44 WIB
MEDAN, POTRETNEWS.com - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sumatera Utara hanya menetapkan dua pasangan calon yang berhak maju di Pemilihan Gubernur Tahun 2018, yaitu Pasangan Calon Edi Rahmayadi-Musa Rajeckshah dan Djarot Saiful Hidayat dan Sihar Sitorus. Sementara JR Saragih dan Ance Selian tidak diloloskan karena tersandung ijazah SMA yang dimilikinya. KPUD Sumut tidak meloloskannya setelah mendapat surat dari Sekretaris Dinas Pendidikan DKI Jakarta yang menyatakan fotokopi Ijazah JR Saragih tidak pernah dilegalisir Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

JR Saragih yang dinyatakan tidak lolos sebagai calon mengutarakan bahwa dia sudah melengkapi seluruh persyaratan yang diminta KPU Sumut.

Termasuk fotokopi yang dilegalisir oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta seraya menunjukkannya kepada para wartawan.

”Ini ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Surat yang mereka itu hanya ditandatangani Sekretaris Dinas Pendidikan DKI Jakarta. mana lebih tinggi sekrtaris atau kepala dinas?," tanya JR Saragih, dilansir potretnews.com dari tribunnews.com.

JR Saragih juga mengutarakan bahwa dia sudah dua kali mencalonkan sebagai Bupati di Simalungun, dan selalu lolos mengunakan ijazah yang sama. "Ijazahnya sama saat saya mencalonkan di Simalungun, Ketua KPUD Sumutnya pun sama waktu itu," ujarnya.

Komisioner KPUD Sumut, Benget Silitinga mengutarakan bahwa tidak lolosnya JR Saragih di Pilgubsu adalah hal yang berbeda substansinya, dan tidak ada hubungannya dengan Pilkada di Simalungun beberapa tahun lalu.

"Tidak ada hubunganya. Itu hal yang berbeda. Yang kami teliti adalah berkas yang diserahkan calon pada saat Pilgubsu. Tidak ada hubunganya dengan Pilkada Simalungun," ujarnya.

Saat ditanyakan soal fungsi koordinasi KPUD Sumut ke KPUD Simalungun saat Pilkada Simalungun seperti apa, dan siapa yang melakukan koordinasi? Mulia Banurea mengutarakan semua komisioner KPUD Sumut melakukan fungsi koordinasinya.

"Semua kami. Tapi kan kami punya keterbatasan soal kewenangan kami. Yang menentukan itu KPU Simalungun. Silakan ditanya saja kepada KPU Simalungun soal itu," ujarnya.

JR Saragih sudah dua periode menjabat sebagai Bupati di Simalungun. Pada periode pertama, JR Saragih sempat diguncang dengan persoalan ijazah. Namun dia tetap bisa menjadi calon bupati hingga menjadi bupati. Di periode ke dua, persoalan ijazah sudah tidak ada lagi.

Tetapi saat periode kedua, JR Saragih semapt tersandung karena wakilnya terlibat kasus korupsi, namun dengan berbagai gugatan hukum JR Saragih berhasil lolos sebagai calon dan menjadi Bupati Simalungun untuk kedua kalinya. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Umum, Politik, Peristiwa
wwwwww