Home > Berita > Riau

Komisi III DPR Agendakan Pemanggilan Kapolri untuk Dalami Kasus Poniman, Warga Pekanbaru yang Jadi Tersangka Sengketa Lahan di Rumbai

Komisi III DPR Agendakan Pemanggilan Kapolri untuk Dalami Kasus Poniman, Warga Pekanbaru yang Jadi Tersangka Sengketa Lahan di Rumbai

Ilustrasi.

Kamis, 01 Februari 2018 11:20 WIB
JAKARTA, POTRETNEWS.com - Komisi III DPR RI menyatakan akan mengagendakan pemanggilan terhadap Kapolri, Kapolda Riau, dan Kapolresta Pekanbaru untuk pendalaman lebih lanjut terkait Poniman, warga yang menjadi tersangka dalam kasus sengketa lahan di Rumbai. Hal ini terungkap saat dilakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI yang menerima pengaduan Marni, istri Poniman didampingi Kuasa Hukumnya Patar Pangasian SH dan Ronald Sihotang SH di DPR.

Anggota Komisi III DPR RI menyatakan ada kejanggalan dalam proses penegakan hukum di Kepolisian Resort Kota Pekanbaru terhadap Perkara Poniman dan Tauri dan masyarakat lainnya serta ada ketimpangan dalam penegakan hukum.

”Terlihat adanya proses penegakkan hukum yang melanggar KUHAP dan intimidatif yang merampas rasa keadilan Masyarakat. Perlu adanya kunjungan spesifik untuk melihat dan menyelesaikan ketimpangan ini," ujar Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan di Jakarta, baru-baru ini, seperti dilansir potretnews.com dari beritasatu.com.

Sementara itu Junimart Girsang meminta agar diadakan Rapat dengar pendapat yang menghadirkan pihak dari Polri, Kapolda Riau dan Kapolresta Pekanbaru dan Kejaksaan untuk mempertanyakan kinerja lembaga hukum yang menangani kasus rakyat kecil ini.

Sementara itu, Anggota Komisi III ini oleh Trimedya Panjaitan SH MH juga menyetujui dilakukan kunjungan spesifik dan memanggil Kapolri, Kapolda Riau, dan Kapolresta Pekanbaru untuk pendalaman lebih lanjut.

Seperti diketahui, kasus Poniman bermula pada 8 Juni 2016 saat Jon Mathias yang mewakili PT Berkah Mitra Kumala (BMK) melaporkan Poniman ke Polresta Pekanbaru dengan tuduhan pemalsuan surat keterangan ganti rugi (SKGR) sebidang lahan di Kecamatan Rumbai Pesisir, Pekanbaru.

Sengketa lahan yang menyeret Poniman sebagai pesakitan berada di kawasan yang berdekatan dengan areal seluas 400 hektar yang diduga kuat akan dikuasai secara paksa oleh perusahaan BMK.

Atas laporan tesebut, Poniman kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Maret 2017 dan ditahan pada 19 Oktober 2017.

Tidak terima atas penetapan tersangka tersebut, Poniman melalui kuasa hukumnya mengajukan praperadilan pada 24 November 2017 di PN Pekanbaru.

Meski masih dalam proses praperadilan, Kejari Pekanbaru tetap menerima berkas perkara Poniman dan dinyatakan P-21 pada 18 Desember 2017.

Selanjutnya, Poniman dinyatakan menang praperadilan oleh PN Pekanbaru pada 20 Desember 2017.

Kejari Pekanbaru tetap melimpahkan berkas perkara Poniman ke PN Pekanbaru pada 21 Desember 2017, atau satu hari setelah status tersangka Poniman dinyatakan gugur.

Bahkan, eksepsi yang diajukan kuasa hukum Poniman juga dikabulkan dalam putusan sela tertanggal 22 Januari 2018 Adapun isi putusannya adalah membebaskan Poniman dari Rutan Klas II B Pekanbaru.

Ironisnya, pada hari yang sama sesaat Poniman keluar dari rutan, kembali ditangkap aparat Polresta Pekanbaru dengan menunjukkan sprindik baru yang ditandatangani pada hari yang sama juga. ***

Editor:
Akham Sophian

wwwwww