Tunjangan Transportasi bagi Setiap Anggota DPRD Kota Dumai Rp126 Juta per Tahun

Tunjangan Transportasi bagi Setiap Anggota DPRD Kota Dumai Rp126 Juta per Tahun

Ilustrasi. (sumber: internet)

Minggu, 28 Januari 2018 16:29 WIB
DUMAI, POTRETNEWS.com - Oknum Anggota DPRD Kota Dumai Provinsi Riau ternyata masih ada yang tetap mengendarai mobil dinas. Satu anggota DPRD Kota Dumai, Syarifah kedapatan mengendarai mobil dinas, Rabu (24/1/2018) kemarin. Politikus Partai Golkar ini tidak menampik sudah menggunakan mobil dinas.

Dia mengaku hanya meminjam sebentar mobil dinas Kijang Innova bernomor polisi BM 1131 R tersebut. Para anggota dewan sudah mengembalikan mobil dinasnya pada September 2018. Mereka mengembalikan 27 unit mobil dinas kepada Pihak Bagian Aset dan Keuangan Setdako Dumai.

Pihak Sekretariat DPRD Kota Dumai mengaku bahwa para Anggota DPRD Kota Dumai sudah memperoleh tunjangan transportasi. Mereka memperoleh tunjangan ini sejak tahun anggaran 2017 lalu. Penganggarannya sejak APBD Perubahan tahun 2017 silam.

Sekretaris DPRD Kota Dumai, Fridarson menyebut setiap anggota DPRD Kota Dumai memperoleh tunjangan transpotasi sebesar Rp 10.500.000/bulan. Ada 27 anggota dewan yang menerima tunjangan transportasi.

Pemerintah menggelontorkan anggaran hingga Rp3,4 miliar untuk transportasi para anggota legislatif.

"Jumlah tunjangan setiap bulan bisa mencapai Rp 283 juta bagi 27 Anggota DPRD Kota Dumai," ujar Fridarson, Ahad (28/1/2018), seperti dilansir potretnews.com dari tribunnews.com.

Satu Anggota DPRD Kota Dumai memperoleh tunjangan transportasi sekitar Rp 126 juta selama satu tahun. Tunjangan ini mereka terima lantaran 27 politikus itu tidak lagi memiliki kendaraan dinas. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD.

"Jadi yang kini pakai mobil dinas cuma tiga orang. Mereka yakni Ketua DPRD Dumai dan dua Wakil Ketua DPRD Kota Dumai," terangnya. ***

Editor:
Akham Sophian

wwwwww