Sabu Senilai Rp2 Miliar yang Dibawa dari Riau Tertangkap di Jambi, Modusnya Rapi dan Terencana

Sabu Senilai Rp2 Miliar yang Dibawa dari Riau Tertangkap di Jambi, Modusnya Rapi dan Terencana

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Fauzi Dalimunthe saat ekpose tangkapan sabu-sabu senilai Rp 2 Miliar yang berhasil diamankan oleh aparat kepolisian Polresta Jambi.

Jum'at, 15 Desember 2017 12:08 WIB
JAMBI, POTRETNEWS.com - Satresnarkoba Polresta Jambi dan Polsek Danau Teluk, Selasa (12/12/2017) dini hari sekira pukul 01.30 WIB., menggagalkan penyelundupan 2 Kg narkotika jenis sabu, di Jalan Lintas Timur Sumatera, tepatnya di gerbang batas Kota Jambi dan Kabupaten Muara Jambi. Kapolresta Jambi, Kombes Pol Fauzi Dalimunthe dalam keterangan presnya di Mapolresta Jambi, mengatakan, dalam perkara itu pihaknya mengamankan tiga tersangka di tempat berbeda. Terungkapnya kasus itu kata Kapolresta, berawal dari informasi yang diterima bahwa ada seseorang membawa narkotika jenis sabu dari Riau dan akan melintas di Jambi.

Selanjutnya, anggota Satresnarkoba bersama Anggota Polsek Danauteluk melakukan razia di gerbang perbatasan kota.

"Waktu razia, anggota berhasil mengamankan seseorang berinisial RK dengan barang bukti 2 Kg sabu," ujar Kombes Pol Fauzi Dalimunthe didampingi Kasat Narkoba, Kompol Priyo, dilansir potretnews.com dari tribunnews.com.

Menurut Kapolresta, RK membawa sabu dari Riau menuju Jakarta dengan menumpangi kendaraan umum dan berpindah-pindah atau berganti kendaraan. Kepada polisi, RK mengaku diupah Rp20 juta untuk mengantarkan sabu yang dibungkus dengan kemasan teh tersebut.

"Dari hasil pengembangan, diamankan jaringannya RK di Cilegon berinisial J. Dia yang memerintahkan RK membawa sabu tersebut. Kita juga amankan AR di Jakarta. AR ini yang berhubungan dengan bandar di Riau," papar Fauzi Dalimunthe, pada wartawan kemarin.

Pada hari yang sama kata Fauzi, juga diamankan dua pengedar ekstasi. Keduanya adalah FD dengan barang bukti 27 butir ekstasi. Warga Kelurahan Sungai Asam, Kota Jambi ini dibekuk di jalan, di wilayah Kecamatan Pasar, Kota Jambi. Selanjutnya, dilakukan pengembangan dan diamankan PH, warga Kebun Handil, Kecamatan Jelutung, dengan barang bukti 37 butir ekstasi. PH diamankan di Jalan Jenderal Basuki Rahmat, Kebun Handil.

"Diduga ekstasi ini akan diedarkan di tempat hiburan di Jambi. Kasus ini juga masih kita kembangkan," jelas Kapolresta Jambi, kemarin dalam keterangan persnya. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Umum, Pekanbaru, Riau
wwwwww