Kejari Kepulauan Meranti Tetapkan 4 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Dermaga Sungaitohor Barat

Kejari Kepulauan Meranti Tetapkan 4 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Dermaga Sungaitohor Barat

Dua tersangka saat dibawa Kejari Kepulauan Meranti ke lapas, Kamis (14/12/2017).

Kamis, 14 Desember 2017 17:37 WIB
SELATPANJANG, POTRETNEWS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti, Riau, menetapkan 4 tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi pembangunan pelabuhan/dermaga Sungaitohor Barat, Tebingtinggi Timur, tahun anggaran 2015. Keempatnya adalah H, FY, Y, dan B. Menurut Kasi Pidsus Kejari, Roy Modino, asal kasus ini adalah laporan masyarakat.

Sementara dasar adalah Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti Nomor : PRINT-01/N.4.14/Fd.1/09/2017 tanggal 20 September 2017.

Dilansir potretnews.com dari GoRiau.com, kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan pelabuhan/dermaga Sungaitohor Barat Kecamatan Tebingtinggi Timur Kabupaten Kepulauan Meranti tahun anggaran 2015 ini melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Keempat tersangka disebut-sebut adalah mantan Kadishub Kepulauan Meranti H, Mantan Kabid Laut Dishub Meranti FY, dan dua orang rekanan (subkontraktor dan pemenang tender).

Dua tersangka dibawa menggunakan kendaraan operasional Kejari untuk dititipkan ke Lapas Selatpanjang sekitar pukul 17.15 WIB. Sementara FY masih di dalam ruangan pidsus melengkapi administrasi. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Umum, Meranti, Riau
wwwwww