Terbukti Bawa Sabu, Gaek asal Kecamatan Tualang Diciduk Satnarkoba Polres Siak

Terbukti Bawa Sabu, Gaek asal Kecamatan Tualang Diciduk Satnarkoba Polres Siak

Ilustrasi (sumber : internet)

Sabtu, 09 Desember 2017 02:11 WIB
Sahril Ramadana
SIAK,POTRETNEWS.com  - Sat Narkoba Polres Siak, Polda Riau kembali mengamankan seorang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu berinisial SY alias Wak Edi, Jumat (8/11/2017).

Wak Edi ditangkap saat akan mengedarkan sabu di Jalan M Ali Ujung, Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Siak. Gaek berumur 50 tahun ini merupakan warga Jalan Harapan, Kampung Pinang Sebatang Timur, Kecamatan Tualang, Siak, Riau.

Kasat Narkoba Polres Siak, AKP Herman Pelani mengatakan, penangkapan itu berawal berkat informasi masyarakat bahwa Wak Edi dicurigai sering transaksi sabu di Jalan M Ali Ujung, Kampung Perawang Barat.

"Karena banyak laporan itu, anggota langsung lakukan pengintaian dan melihat SY melintasi jalan M Ali Ujung, saat dicegat dan digeledah, ditemukan 2 paket sabu di kantong celananya," kata AKP Herman Pelani, menjawab potretnews.com.

Saat ditangkap, lanjut Herman, Wak Edi juga mengakui bahwa sabu di dalam kantong celananya adalah miliknya.

"Atas pengakuannya itu, pelaku beserta barang bukti langsung di bawa petugas ke Mako Polres Siak guna proses penyelidikan lebih lanjut. Kita juga akan telusuri lebih lanjut dari mana pelaku mendapatkan barang haram tersebut," pungkas Kasat mantan Kasat Reskrim Polres Pelalawan tersebut. *****

Kategori : Peristiwa, Hukrim, Siak, Riau
wwwwww