Home > Berita > Riau

Miris, Dua Pelajar SMK di Pekanbaru Ternyata Sudah 6 Kali Menjambret akibat Kecanduan Game Online

Rabu, 06 Desember 2017 18:19 WIB
miris-dua-pelajar-smk-di-pekanbaru-ternyata-sudah-6-kali-menjambret-akibat-kecanduan-game-onlineIlustrasi. (sumber: internet)
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Akibat kecanduan bermain game online di warung internet (warnet) dua remaja berinisial Ad (16) dan Az (19) terpaksa harus mengorbankan masa depannya. Keduanya terlibat kasus pelanggaran hukum dan kini diamankan di Polsek Senapelan Kota Pekanbaru Provinsi Riau. Kedua remaja tersebut diketahui berstatus sebagai siswa disalah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) swasta di Kota Pekanbaru. Mereka diamankan karena terlibat kasus penjambretan yang terjadi di Jalan Riau Kecamatan Senapelan Pekanbaru.

Kapolsek Senapelan, Kompol Willy Andrian menuturkan, Ad lebih dulu diringkus saat beraksi hari Rabu (29/11/2017) sekira pukul 01.00 WIB. ”Ad berhasil dikejar oleh anggota patroli Sabhara Polsek Senapelan saat beraksi,” ujarnya.

”Sedangkan rekannya Az berhasil melarikan diri. Bersama Ad kita amankan barang bukti berupa tas berisi uang Rp500 ribu dan sebuah handphone. Dia langsung digiring ke Polsek Senapelan,” ungkap kapolsek, Rabu (6/12/2017) siang.

Dijelaskannya, setelah dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap Ad, pihaknya langsung melakukan pengembangan dan Az yang sempat kabur berhasil ditangkap saat berada di Desa Kasikan, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Riau.

”Satu sepeda motor Honda CB150R warna hitam yang digunakan untuk beraksi turut diamankan sebagai barang bukti. Tanpa perlawanan, Az langsung digiring ke Polsek Senapelan untuk pengembangan,” jelasnya, dilansir potretnews.com dari GoRiau.com.

Diungkapkan kapolsek, dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui jika sudah enam kali beraksi di wilayah Kota Pekanbaru dengan sasaran utama pengendara wanita yang lengah terhadap barang bawaannya.

”Kedua remaja ini tetap kita lanjutkan penyidikannya meski masih dibawah umur. Keduanya dijerat pasal 365 jo 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun penjara,” sebutnyanya. ***

Editor:
Akham Sophian

wwwwww