Masih Ada Masyarakat yang Menolak Menjadi Saksi karena Takut

Masih Ada Masyarakat yang Menolak Menjadi Saksi karena Takut

Ilustrasi.

Rabu, 06 Desember 2017 11:05 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Masih adanya masyarakat yang berkeberatan atau bahkan menolak menjadi saksi karena takut, tentu akan menyulitkan penegak hukum mengungkap suatu tindak pidana. Jika itu terus dibiarkan terjadi sehingga mengakibatkan hukum tak bisa ditegakkan, negara dapat dikategorikan gagal.

Demikian disampaikan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai di hadapan lebih dari 350 orang mahasiswa yang memenuhi Aula Universitas Lancang Kuning, Pekanbaru, Selasa (4/12/2017).

Dia memberikan ceramah dalam kuliah umum bertema Peran LPSK dalam Penegakan Hukum di Indonesia. Semendawai mencontohkan pemerintahan yang saat ini tengah getol memerangi tindak pidana korupsi.

Namun, jika tidak ada yang bersedia menjadi saksi, atau tidak ada yang mau datang untuk memberikan keterangan kepada penyidik, alhasil akan banyak tersangka atau terdakwa kasus korupsi yang bebas. ”Jika itu terjadi, kerugian negara tidak dapat diselamatkan,” katanya, dilansir potretnews.com dari suara.com.

Jika tidak ada yang mau bersaksi dalam kasus korupsi, selain kerugian negara tak dapat diselamatkan, jelas Semendawai, tindak pidana tersebut dipastikan akan terus berulang tanpa dapat ditindak.

Ujung-ujungnya masyarakat jugalah yang akan merasakan kerugian karena kewajibannya membayar pajak kepada negara, dikorupsi untuk kepentingan beberapa gelintir orang dan kelompok.

Menurut Semendawai, sebagai warga negara Indonesia, menjadi saksi merupakan suatu keharusan. Bahkan, hal itu diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Umum, Pekanbaru, Riau
wwwwww