Kejari Inhil Tahan Seorang Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Jembatan Sungai Enok

Kejari Inhil Tahan Seorang Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Jembatan Sungai Enok

Kejari menahan Direktur PT. Ramadhan Raya, Taufiq, SE, selaku perusahaan pelaksana pekerjaan proyek pembangunan Jembatan Sungai Enok pada Tahun 2013.

Rabu, 06 Desember 2017 19:29 WIB
TEMBILAHAN, POTRETNEWS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tembilahan resmi menahan tersangka dugaan tindak pidana korupsi Proyek Pembangunan Jembatan Sungai Enok, Kecamatan Enok, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau. Kajari menahan Direktur PT Ramadhan Raya Taufiq SE, selaku perusahaan pelaksana pekerjaan proyek pembangunan Jembatan Sungai Enok Pada Tahun 2013 tersebut.

Menggunakan rompi bertuliskan ”Tahanan Korupsi” Kejaksaan Negeri Tembilahan, Taufik di bawa oleh petugas kejaksaan dari ruangan Pidana Khusus (Pidsus) Kantor Kejari Tembilahan menuju ke Lapas Kelas III A Tembilahan, Selasa (5/12/2017) sore, sekira pukul 15.30 WIb dengan mobil Avanza hitam.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tembilahan, Lulus Mustofa, SH didampingi Kasi Pidsus, Sonang, SH dan Kasi Intel, Ari Supandi,SH mengatakan, terdapat penyimpangan di dalam proyek pelaksanaan pembangunan Jembatan Enok yang pekerjaannya tidak lagi sesuai bestek, sehingga menimbulkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp2,1 miliar.

”Kami melakukan penyidikan kasus ini sesuai sprindik dan dipecah-pecahkan. Karena proyek ini bukan proyek Multiyears tetapi proyek dari anggaran APBD, mulai dari tahun 2011, 2012, 2013 dan 2014,” kata kajari di ruang kerjanya.

Sebelumnya, menurut Lulus, terkait dugaan korupsi pembangunan Jembatan Enok yang menggunakan APBD Inhil empat tahun anggaran ini, Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tembilahan bersama tim ahli dari Institut Teknologi Bandung (ITB) yang difasilitasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penyelidikan lapangan.

Sementara itu, mengenai tersangka lain dalam kasus ini, Kajari Tembilahan, Lulus Mustofa mengatakan bahwa dalam waktu dekat, pihaknya akan menyampaikan mengenai hal tersebut.

”Mengenai, apa ada tersangka lain dalam kasus ini. Dalam waktu tak berapa lama lagi akan kami sampaikan,” jawab kajari, dilansir potretnews.com dari tribunnews.com.

Tersangka taufiq alias upik ditahan terkait kasus dugaan tindak pidana Korupsi Proyek Pembangunan Jembatan Sungai Enok di Kecamatan Enok, Kabupaten Inhil, pada proyek Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Inhil.

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikannya yang ditunjukan Kejaksaan Negeri Temabilahan dengan nomor : Print 09/N.4.15/FD.1/12/2015 tanggal 17 Desember, menjelaskan terkait Dugaan Tindak Pidana KorupsiTerhadap Kegiatan Pembangunan Jembatan Sungai Enok, Kecamatan Enok, Kabupaten Indragiri Hilir pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Indragiri Hilir yang dananya berasal dari APBD Kabupaten Indragiri Hilir tahun angaran 2013 yang dilaksanakan oleh PT. Ramadhan Raya selaku perusahaan penyedia barang atau jasa dengan nilai kontrak addendum pertama sebesar Rp.9.997.465.00,-. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Umum, Inhil, Riau
wwwwww