Home > Berita > Siak

Pemkab Siak Terima Penghargaan dari Ombudsman

Pemkab Siak Terima Penghargaan dari Ombudsman

Bupati Siak Syamsuar, foto bersama Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Heriyanto, usai menerima penghargaan.

Selasa, 05 Desember 2017 20:05 WIB
Sahril Ramadana
JAKARTA, POTRETNEWS.com  - Pemerintah Kabupaten Siak Provinsi Riau mendapat predikat Implementasi Kepatuhan Tertinggi dari Ombudsman Republik Indonesia.  Penghargaan itu diberikan dalam acara penganugerahan predikat kepatuhan terhadap standar pelayanan publik yang diterima langsung oleh Bupati Siak Syamsuar didampingi Kepala Dinas Penanamanm modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Heriyanto, di Balai Kartini, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa (5/12/2017).

Guna mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik dan sebagai pelaksanaan peraturan Presiden RI No 2 tahun 2015 tentang rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015-2019, Ombudsman RI mendorong penyelenggaraan pelayanan publik mematuhi amanat UUD No 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Selain itu, berdasarkan hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik yang dilakukan terhadap produk pelayanan administrasi di Kabupaten Siak, dari 58 produk layanan admnisitrasi diperoleh nilai 89,11 dan masuk dalam zona hijau dengan predikat kepatuhan tinggi. Artinya predikat kepatuhan tinggi diperoleh dengan rentang nilai 80-100, untuk kepatuhan sedang dan zona kuning diperoleh dari rentang nilai 51-80.

Bupati Syamsuar mengatakan, keberhasilan ini di dapat karena komitmen bersama dalam meningkatkan dan memberikan pelayanan terbaik yang harus memenuhi standar perizinan dimulai dari fasilitas, sehingga bisa memberikan pelayanan terpadu yang baik bagi masyarakat dalam mengurusi perizinan.

"Untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, tentu semua pihak harus mendukung, tidak bisa bekerja sendiri-sendiri. Untuk itu kedepan kita berharap bisa lebih bagus dan lebih baik lagi,"kata Syamsuar.

Untuk diketahui, Ombudsman melakukan survai dan penilaian terhadap 14 kementerian, 6 lembaga, 22 provinsi, 107 kabupaten dan 45 kota pada Mei-Juli 2017 lalu. Tujuan survei ini ialah mendorong pemenuhan terhadap standar pelayanan publik dalam rangka mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik. ***

wwwwww