Home > Berita > Siak

Anggota DPRD Siak Sesalkan Kurir Handphone Ilegal Dibebaskan Polisi

Anggota DPRD Siak Sesalkan Kurir <i>Handphone</i> Ilegal Dibebaskan Polisi

Ketiga pelaku beserta barang bukti saat diamankan petugas.

Senin, 27 November 2017 16:12 WIB
Sahril Ramadana
SIAK, POTRETNEWS.com  - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Siak Sujarwo, menyesalkan pembebasan tiga orang pembawa 260 unit handphone ilegal yang diamankan Satreskrim Polres Siak pada Jumat 17 November 2017 lalu. Ketiga pelaku berinisial T (45), HJ (30) dan AZ (20) ini tercatat sebagai warga Lulaupayung, Kecamatan Rumbiojaya, Kampar. Mereka diamankan saat petugas mengelar razia di depan Mapolres Siak tepatnya di jalan lintas Perawang-Siak Km 70 Kecamatan Dayun. Mereka membawa handphone-handphone itu mengunakan mobil Avanza warna silver dengan nomor polisi BM 1278 FF, dari Tanjung Pinang Provinsi Kepulauan Riau menuju Pekanbaru.

"Kita sangat menyesalkan ketiga kurir handphone itu tidak ditahan. Kalau kita bicara bahwa ketiganya hanya kurir, apa bedanya mereka tu dengan kurir sabu, kan sama-sama membawa barang yang tidak diketahui siapa pemiliknya," kata Sujarwo, menjawab potretnews.com, Senin (27/11/2017).

Seharusnya lanjut Sujarwo, kepolisian menahan ketiga kurir itu untuk mencari tersangka utamanya. "Kalau mereka kurir, kan mereka tahu siapa bosnya. Jadi dari keterangan mereka bisa dikembangkan untuk menangkap bosnya,"ujar Politisi PAN Siak ini.

Sementara di tempat terpisah, Kapolres Siak AKBP Barliansyah menjelaskan, tidak ditahannya ketiga tersangka tersebut lantaran kapasitas mereka hanya sebatas saksi.

Sebab, saat ketiganya ditahan, proses pemeriksaan dilakukan petugas selama 24 jam, mereka mengaku tidak mengetahui siapa pemilik barang tersebut.

"Mereka tidak mengetahui siapa Bos besar handphone-handphone itu. Dari pengakuan mereka, mereka hanya menerima barang itu dari seorang perantara dan bukan bos besar langsung. Dan si perantara itu saat ini sedang kita kejar. Jadi, karena itu, kita tidak mungkin menahan mereka," kata Kapolres Siak, via telepon.

Walau mereka tidak ditahan, barang bukti (handphone) dan mobil masih di tahan pihak kepolisan. "Barang bukti masih di tahan di Mapolres Siak. Nanti, kita juga akan menghadirkan saksi ahli mengenai kasus ini," ungkap Kapolres. ***

wwwwww