Ganja 4,5 Kg dan Sabu 55 Gram Gagal Diedarkan di Dumai, Pelakunya Diringkus di Lapangan Bukitgelanggang

Ganja 4,5 Kg dan Sabu 55 Gram Gagal Diedarkan di Dumai, Pelakunya Diringkus di Lapangan Bukitgelanggang

Ilustrasi.

Rabu, 15 November 2017 07:15 WIB
DUMAI, POTRETNEWS.com – Kepolisian Resort (Polres) Dumai menangkap 2 orang pengedar narkoba ‎inisial SAH (55) dan ESS (38) yang berencana mengedarkan ganja seberat 4,5 kilogram dan 55 gram sabu. Keduanya merupakan warga Kota Dumai, Provinsi Riau. Kapolres Dumai AKBP Restika Pardamean Nainggolan mengatakan, kedua pelaku ditangkap di Lapangan Bukitgelanggang Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Telukbinjai, Kecamatan Dumai Timur.

"Barang bukti yang disita dari tersangka SAH berupa 1 paket ganja berat 1 kg, dan sabu 5,27 gram, serta 1 handphone. Dari tersangka ESS ditemukan 1 kotak ganja 3,5 kg, 2 paket sabu berat 50,6 gram, 1 timbangan, dan 1 handphone," ucap Restika, Selasa (14/11/2017), dilansir potretnews.com dari merdeka.com.

Mereka berdua ditangkap ketika personel Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka SAH merupakan pengedar narkotika jenis sabu dan ganja kering.‎

Selanjutnya team melakukan penyelidikan terhadap SAH, dengan cara menyamar sebagai pembeli atau undercover buy. Kemudian polisi dan tersangka sepakat akan dilakukan transaksi di gerbang Bukitgelanggang Jalan Jenderal Sudirman Dumai.

"Saat tersangka SAH ‎datang dan menunjukkan barang bukti sabu dan ganja, personel langsung menangkapnya," jelas Restika.

Polisi pun melakukan interogasi terhadapnya, SAH mengaku tidak bekerja sendirian dalam mengedarkan narkoba itu. Dia pun menyebutkan keterlibatan ESS.

Selanjutnya, dilakukan pengembangan dengan cara melakukan penyelidikan terhadap keberadaan tersangka ESS. Polisi pun berhasil menangkap ESS saat berada di rumahnya Jalan Natuna, nomor 31 Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Dumai Kota.

"Selanjutnya dengan disaksikan ketua RT setempat, dilakukan penggeledahan rumah. Saat digeledah, ditemukan barang bukti berupa sabu dan ganja dari rumah tersangka ESS," kata Restika.

Kepada polisi, ESS mengaku narkoba itu dia peroleh dari seseorang berinisial G, yang berdomisili di Duri Kecamatan Mandau Kabupten Bengkalis. Polisi pun menetapkan G sebagai buronan dan kini masih dilacak keberadaannya.

"Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti narkoba ganja dan sabu diamankan di Polres Dumai untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," kata perwira menengah jebolan Akademi Kepolisian tahun 1996 ini. ***

Editor:
Muh Amin

Kategori : Hukrim, Umum, Dumai, Riau
wwwwww