Puluhan Trenggiling dari Jambi yang Akan Diselundupan ke Malaysia Dilepasliarkan di Riau
Ilustrasi. |
Binatang berlidah panjang, pemakan semut dan serangga lain yang tinggal di hutan ini dilarang untuk diperjualbelikan, sebagaimana tercantum dalam Appendix 1, Konferensi Internasional untuk Perdagangan Satwa Liar yang Terancam Punah (CITES) yang berlaku di negara asal seperti Indonesia maupun negara tujuannya.Di Indonesia, trenggiling masuk daftar hewan yang dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1999.Jika seseorang terbukti memperjualbelikan trenggiling, dia dapat dipenjara maksimal lima tahun dan denda Rp100 juta berdasarkan Undang Undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi dan Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.Salah satu pihak mengamati perdagangan ini adalah Dwi Nugroho Adhiasto, manajer program perdagangan gelap satwa liar Wildlife Conservation Society (WCS).Menurutnya, alasan mengapa trenggiling banyak diselundupkan ke luar negeri adalah binatang dilindungi ini dipakai untuk makanan dan obat di negara seperti Cina dan Vietnam. Satu lembar sisik trenggiling bisa mencapai US$1 atau Rp13.000.Adapun satu kilogram daging trenggiling asal Indonesia dapat mencapai tujuh kali lipat di pasar Cina. Sementara satu ekor binatang ini dapat mencapai empat kilogram. Harga per ekornya sendiri dapat mencapai Rp50 juta di dunia, sementara harga di Indonesia Rp2 juta/ekor.Atas alasan itu, ada sejumlah kasus penyelundupan trenggiling sepanjang setahun terakhir. Pada Juli 2016 lalu, petugas bea cukai Surabaya berhasil menggagalkan penyelundupan 1,3 ton trenggiling beku yang akan dibawa ke Singapura.Kemudian, pada Juni 2017, dua orang pria ditangkap di Medan, Sumatera Utara, atas dugaan terlibat perdagangan gelap 225 ekor trenggiling senilai Rp2,5 miliar.Maraknya upaya penyelundupan trenggiling, menurut pegiat perlindungan satwa, karena hukuman yang ringan terhadap pelaku. ***Editor:
Jaka Abdillah