DUMAI, POTRETNEWS.com - Pihak Satpol PP Dumai akan memanggil satu penyedia layanan seluler di Dumai. Sebab ada dugaan sudah memasang puluhan tiang tumpu tanpa mengantongi izin. Rencananya pengelola akan dipanggil untuk memberi keterangan, Senin (9/10/2017). Kepala Satpol PP Dumai, Bambang Wardoyo mengatakan bahwa pihak pengelola sudah memasang sekitar 33 tiang tumpu.
Tiang ini diduga digunakan untuk penyambungan kabel fiber optic atau serat optik. Kabel ini melintas dari Jalan Bintan hingga Jalan Klakap Tujuh."Tapi sayang mereka tidak mengantongi izin. Hal ini sesuai surat dari pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dumai," terang Bambang, Ahad (8/10/2017).Menurut Bambang, pihaknya juga sudah menertibkan keberadaan puluhan tiang tidak bertuan itu. Caranya dengan menyegel tiang tumpu yang ada di tiga titik. Seperti Gang Kartini di Jalan Bintan, Jalan Baru dan Jalan Hasanuddin. Bahkan personel Satpol PP Dumai sudah menyita kabel dan satu tiang tumpu tanpa izin.
"Kita tak cuma segel, tapi satu tiang tumpu di Jalan Hasanuddin dicabut. Sebab belum mengantongi izin," tegas Bambang, dilansir
potretnews.com dari
tribunnews.com. ***
Editor:Muh Amin