Home > Berita > Riau

Selama Ini Terkesan Masabodoh, Akhirnya Tiga Perusahaan di Pelalawan ”Patuh” dan Langsung Bayar Pajak Alat Berat Sebesar Rp1,27 Miliar

Selama Ini Terkesan Masabodoh, Akhirnya Tiga Perusahaan di Pelalawan ”Patuh” dan Langsung Bayar Pajak Alat Berat Sebesar Rp1,27 Miliar

Ilustrasi. (internet)

Selasa, 26 September 2017 09:52 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Sebanyak tiga perusahaan yang menunggak pajak alat berat di Kabupaten Pelalawan, Riau, akhirnya patuh terhadap pemerintah dengan membayar tunggakan pajak beserta denda-dendanya. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Riau, Zainal mengungkapkan, pihaknya telah menerima laporan bahwa tiga perusahaan tersebut telah membayar pajak. Yang mana, totalnya mencapai Rp1.270.994.818 untuk pelunasan pajak beserta dendanya.

"Totalnya mencapai Rp1,27 miliar dan rencananya kita akan menginventarisasi lagi ke Pelalawan hari ini," kata Zainal di ruang kerjanya, Selasa (26/9/2017).

Zainal merincikan dari total Rp1,27 miliar tersebut, terdiri atas pembayaran pajak PT WPP yaitu PKB Rp31.457.032 dan BNKB Rp57.152 717 dengan total Rp88.609.749.

Kemudian, PT CIS, yaitu PKB Rp43.033.138 dan BBNKB Rp161.372.651 dengan total 204.405.789 dan terakhir, PT RPM, yaitu PKB Rp3.263.003.

Selanjutnya, Zainal bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Disnaker akan memverifikasi akat-alat berat yang beroperasi di daerah dengan mendatangi perusahaan alat berat lainnya yang belum membayar. "Kita akan mendatangi perusahaan di Pekanbaru dan di daerah lainnya. Agar mereka mematuhi aturan yang berlaku," tandasnya, dilansir potretnews.com dari GoRiau.com. ***

Editor:
Muh Amin

wwwwww