Home > Berita > Riau

Pengamat Nilai Upaya Pemprov Riau Gunakan Bankeu untuk Dana Desa Masih Berpotensi Masalah Hukum

Pengamat Nilai Upaya Pemprov Riau Gunakan Bankeu untuk Dana Desa Masih Berpotensi Masalah Hukum

Ilustrasi.

Selasa, 26 September 2017 00:52 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Pengamat Tata Negara dari Universitas Riau (UR), Mexsasai Indra menilai, harusnya dari awal pihak Pemprov Riau sudah memperhatikan penganggaran dana desa, apakah memang tidak diperbolehkan oleh aturan atau tidak, sehingga tidak menjadi polemik ketika dilakukan pembahasan anggaran. ”Keuangan daerah bisa dilihat dari dua perpektif yakni politik dan administratif. Kalau dari aspek politik, bagaimana kekuasaan eksekutif dan legislatif dalam melakukan penganggaran, kemudian dari perspektif administratif, bagaiamana penggunaaan uang daerah. Mestinya sudah ada analisis jauh-jauh hari, boleh atau tidak digunakan. Apakah dalam penganggaran melanggar hukum atau tidak, sehingga dari awal tak mesti dilanjutkan kalau bertentangan dengan hukum,” kata Mexsasai, Senin (25/9/2017), dilansir potretnews.com dari tribunnews.com.

Sekarang adanya upaya dari Pemprov Riau dengan menggunakan bankeu untuk dana desa, padahal bankeu menurut Mexsasai harusnya merupakan inisiatif dari anggota dewan dalam mengakomodir pokok-pokok pikiran aspirasi masyarakat.

”Tapi kalau pemprov dan dewan sudah sepakat, saya rasa tak masalah. Mungkin bankeu hanya sebagai pintu masuk. Tapi secara formil ini kan tetap untuk penganggaran dana desa, apakah nantinya ini bukan lagi dari usulan pemprov, tapi usulan DPRD Riau, karena bankeu harusnya merupakan usulan dari DPRD Riau,” jelasnya.

Kalau pun nantinya akan menjadi bankeu, maka menurut Mexsasai tetap harus ada penjelasan dalam bentuk apa bankeu tersebut ketika sudah dijadikan Perda APBD 2018, karena menurutnya jangan sampai ini malah menjadi masalah hukum dikemudian hari.

”Nomenklaturnya nanti harus jelas, dalam bentuk apa dibuat, atau menggunakan pos anggaran apa, ketika dituangkan dalam Perda APBD, secara yuridis harus dikaji, agar tak ada masalah hukum,” ujarnya. ***

Editor:
Muh Amin

Kategori : Riau, Umum, Pemerintahan
wwwwww