Home > Berita > Riau

Limbah B3 yang Dibuang di Jalan Lingkar Pangkalankerinci Beberapa Plastik Obatnya Ada yang Bertuliskan RSUD Petala Bumi Pekanbaru

Limbah B3 yang Dibuang di Jalan Lingkar Pangkalankerinci Beberapa Plastik Obatnya Ada yang Bertuliskan RSUD Petala Bumi Pekanbaru

Petugas dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pelalawan bersama RSUD Petala Bumi dan Komisi ll DPRD Pelalawan mengecek limbah medis di Pangkalan Kerinci. Diduga dibuang oleh OTK di Jalan Lingkar Timur Kota.

Sabtu, 23 September 2017 11:16 WIB
PANGKALANKERINCI, POTRETNEWS.com - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Selasih Pangkalankerinci Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau memastikan sampah medis yang dibuang sembarangan di Jalan Lingkar Pangkalan Kerinci tiga hari lalu bukan limbah miliknya. Sampah itu berasal dari rumah sakit atau klinik lain. Menurut Direktur RSUD Selasih Pangkalankerinci dr Ahmad Kerinen, limbah medis milik rumah sakit plat merah itu dikelola sendiri. Mulai dari pengumpulan, penyimpanan, hingga pembakaran menggunakan alat khusus. Jadi sangat mustahil pihaknya membuang sembarangan sampah medis yang dihasilkan.

"Sejak dulu kita punya insenerator sendiri. Limbah medis kita kelola disitu sampai pembakaran. Ngak pernah dibawa ke luar," ungkap dr Ahmad Kerinen, Jumat (22/9/2017), dilansir potretnews.com dari tribunnews.com.

Ahmad Kerinen menerangkan, jika selurh item yang termasuk dalam limbah medis merupakan bahan berbahaya dan beracun (B3). Risikonya sangat tinggi jika terkontaminasi dengan masyarakat secara langsung. Sehingga prosedur penyimpanan dan pengelolaan limbah itu cukup ketat.

"Penyimpanannya juga kita punya. Barang bukti yang diambil Polres Pelalawan dari lokasi kejadian dititipkan sementara ke kita," tandasnya.

Kasus pembuangan limbah medis yang beratnya diperkirakan hampir tiga ton saat ini masih ditangani Polres Pelalawan. Limbah B3 itu diduga dibuang oleh orang tak dikenal (OTK) di Jalan Lingkar Pangkalan Kerinci. Pada sampah itu ditemukan beberapa plastik obat bertuliskan RSUD Petala Bumi Pekanbaru. Plastik itu sebagai bukti permulaan. ***

Editor:
Muh Amin

wwwwww