Mendagri Wajibkan Transaksi Pemda di Riau Nontunai

Mendagri Wajibkan Transaksi Pemda di Riau Nontunai

Ilustrasi.

Kamis, 21 September 2017 17:39 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Bank Indonesia Provinsi Riau mendukung rencana implementasi surat edaran Mendagri tentang transaksi nontunai di lingkungan pemda setempat. Kepala BI Riau Siti Astiyah mengatakan pihaknya sedang membahas aturan turunan dari regulasi yang dikeluarkan pemerintah pusat untuk pelaksanaannya di daerah.

"Kami bakal lakukan pertemuan dengan pemda serta perbankan terkait khususnya Himbara soal penerapan kewajiban transaksi nontunai di pemda mulai 1 Januari 2018," katanya Kamis (21/9/2017).

Aturan yang dimaksud yaitu Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No 910/1886/SJ tertanggal 17 April 2017 tentang implementasi Transaksi Nontunai di lingkungan Pemda Provinsi selambat-lambatnya 1 Januari 2018.

Lalu surat No 910/1867/SJ tentang implementasi Transaksi Nontunai di lingkungan pemda kabupaten dan kota dengan tenggat waktu sama, awal tahun depan.

Dalam beleid itu, Mendagri menginstruksikan agar seluruh transaksi penerimaan dan pengeluaran daerah, yang dilakukan bendahara penerimaan atau pengeluaran, wajib secara non tunai mulai 1 Januari 2018.

"Banyak keuntungan dari aplikasi aturan ini yaitu meningkatkan transparansi dan penerapan tata kelola pemerintahan secara baik," katanya, dilansir potretnews.com dari bisnis.com.

Untuk penerapan di lapangan, Siti mengatakan sudah ada beberapa satuan kerja pemda yang menjalankan. Misalnya pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) di Kota Pekanbaru, sudah bisa dibayarkan lewat ATM tanpa harus ke kantor dinas terkait dan mengantri dengan bayar tunai.

Selain itu, Pemkot setempat kini juga tengah melakukan percobaan program kartu pintas (smart card) untuk kemudahan administrasi kependudukan, kesehatan, dan sebagainya.

"Di Pekanbaru, pemkot dan Bank Indonesia sekarang sedang menyiapkan program Pekanbaru Madani Card, yaitu kartu pintar untuk memudahkan masyarakat, tinggal menunggu penyelesaian izin dari pusat," katanya.

Sebelumnya Bank Riau Kepri juga telah menerapkan regulasi penerimaan daerah secara nontunai, dengan menggandeng beberapa kabupaten dan kota setempat.

"Ada banyak manfaat yang bisa dirasakan pemda, misalnya bisa memantau perkembangan penerimaan daerah secara langsung (real time)," kata Direktur Utama Bank Riau Kepri Irvandi Gustari beberapa waktu lalu. ***

Editor:
Muh Amin

Kategori : Pemerintahan, Umum, Riau
wwwwww