Home > Berita > Riau

Kejaksaan Intensifkan Penyidikan Dugaan Kredit Fiktif Bank Pelat Merah yang Berkantor di Pekanbaru

Kejaksaan Intensifkan Penyidikan Dugaan Kredit Fiktif Bank Pelat Merah yang Berkantor di Pekanbaru

Ilustrasi.

Kamis, 21 September 2017 20:16 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru mengintensifkan proses pemeriksaan saksi-saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pemberian kredit fiktif oleh sebuah Bank BUMN cabang Pekanbaru ke sejumlah kelompok tani perkebunan kelapa sawit. Proses penyidikan ini telah dilakukan sejak beberapa minggu belakangan. Penyidik gencar memanggil sejumlah saksi, termasuk dari kelompok tani yang diduga menerima aliran uang kredit tersebut.

"Masih terus dilakukan (penyidikan) belum gelar perkara," ungkap Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Pekanbaru, Aswarman, Kamis (21/9/2017), dilansir potretnews.com dari tribunnews.com.

Dalam proses penyidikan kasus ini, penyidik telah memeriksa puluhan orang saksi. Mereka berasal dari belasan saksi dari debitur, dan sejumlah mantan pegawai BRIAgro. Selain itu penyidik juga telah memeriksa petinggi Bank BUMN cabang Pekanbaru tersebut.

Kasus ini berawal saat Bank BUMN ini memberikan bantuan dalam bentuk modal kerja untuk pembiayaan dan pemeliharaan kebun kelapa sawit yang terletak di Desa Pauh Kecamatan Bonai Darussalam, Rohul, kepada 18 debitur atas nama Sugito dan kawan-kawan, dengan total luas lahan kelapa sawit seluas 54 hektare sebagai agunan.

Adapun total kredit yang diberikan sebesar Rp4.050.000.000 terhadap 18 debitur tersebut, masing-masing jumlahnya bervariasi yaitu Rp150 juta dan Rp 300 juta. Jangka waktu kredit selama 1 tahun, dan jatuh tempo Februari 2010, dan diperpanjang beberapa kali sampai dengan 6 Februari 2013.

Sejak tahun 2015, terhadap kredit tersebut dikategorikan sebagai kredit bermasalah (non performing loan) sebesar Rp 3.827.000.000 belum termasuk bunga dan denda. Agunan berupa kebun kelapa sawit seluas 54 hektar alas hak berupa SKT/SKGR tidak dikuasai oleh BRIAgro dan tidak dapat ditingkatkan menjadi Sertifikat Hak Milik karena termasuk dalam areal pelepasan kawasan 3 perusahaan serta termasuk dalam kawasan kehutanan.

Dalam perkara ini, penyidik juga twlah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Riau. ***

Editor:
Muh Amin

Kategori : Riau, Pekanbaru, Umum, Hukrim
wwwwww