OJK Nyatakan Koperasi Budaya Karyawan Bank Bumi Daya Cabang Pekanbaru Ilegal

OJK Nyatakan Koperasi Budaya Karyawan Bank Bumi Daya Cabang Pekanbaru Ilegal

Ilustrasi.

Rabu, 30 Agustus 2017 10:32 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Satuan Tugas (Satgas) Waspada lnvestasi menghentian kegiatan usaha investasi tanpa izin dan berpotensi merugikan masyarakat. Salah satu entitas yang dibekukan adalah Koperasi Budaya Karyawan Bank Bumi Daya Cabang Pekanbaru. Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Riau, M Nurdin Subandi mengatakan, kegiatan usaha ini dibekukan menyusul adanya laporan bahwa lembaga tersebut tidak mengurus perizinan.

"Ternyata koperasi Budaya Karyawan Bank Bumi Daya sudah mati perizinannya sejak beberapa tahun lalu. Hingga kini, koperasi tersebut tidak mengurus perijinannya kembali. Itu berarti, operasional koperasi Budaya Karyawan Bank Bumi Daya ilegal," kata Subandi di Pekanbaru, Rabu (30/8/2017).

Sebagai tindak lanjutnya, Satgas Waspada Investasi sebenarnya sudah memanggil koperasi tersebut. Hanya saja, pihak koperasi tidak datang memenuhi panggilan.

"Panggilan itu dimaksudkan agar lembaga yang dibekukan memberikan klarifikasi, tetapi lembaga koperasi tersebut tidak memenuhi undangannya," tuturnya, dilansir potretnews.com dari GoRiau.com.

Untuk itu, ia mengimbau masyarakat agar dapat mewaspadai penawaran investasi ilegal dan semacamnya yang berpotensi merugikan. "Masyarakat harus waspada investasi bodong," tandasnya. ***

Editor:
Muh Amin

wwwwww