Home > Berita > Riau

Masih Jauh dari ”Bebas”, Indeks Kemerdekaan Pers Riau Kategori Sedang

Masih Jauh dari ”Bebas”, Indeks Kemerdekaan Pers Riau Kategori Sedang

Anggota Dewan Pers Hendry Ch Bangun memaparkan Indeks Kemerdekaan Pers Tahun 2017. (kredit foto: ella dewanpers)

Minggu, 20 Agustus 2017 10:29 WIB
Muhammad Amin
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Praktisi pers dan para pendukung kebebasan pers di Provinsi Riau masih harus berjuang keras. Soalnya, Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) di daerah ini pada tahun 2016 (berdasarkan data yang diinput tahun 2015) berada dalam posisi agak bebas atau sedang secara nasional. ”Riau masuk kategori sedang secara nasional dalam Indeks Kemerdekaan Pers tahun 2016. Semoga hasil pada tahun lalu bisa ditingkatkan pada tahun-tahun berikutnya,” kata Anggota Dewan Pers Hendry Ch Bangun di Pekanbaru, Sabtu (19/8/2017) pagi.

Hendry yang juga Ketua Komisi Penelitian, Pendataan dan Ratifikasi Pers Dewan Pers menyampaikan hal itu pada Focus Group Discussion (FGD) Survei Indeks Kemerdekaan Pers di Aceh Tahun 2017. FGD ini dihadiri 20 informan lokal, tiga tim koordinator Riau yang ditunjuk Dewan Pers, serta tiga staf yang diutus Dewan Pers ke pekanbaru.

Dalam presentasinya, pria yang juga menjabat Sekretaris Jenderal Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menyatakan, Dewan Pers telah memiliki data empirik dan data sekunder tentang kasus-kasus yang menghambat atau mengurangi kemerdekaan pers di berbagai provinsi, termasuk di Riau. Pendataan seperti itu dilakukan sejak 2015, 2016, dan tahun ini.

Dari data tahun 2015 itulah akhirnya dilakukan pemeringkatan secara nasional pada tahun 2016 dan ternyata IKP Riau masuk kategori sedang se-Indonesia.

IKP Riau tahun 2016 di bidang politik skornya 60,40, bidang ekonomi 59,60, dan bidang hukum 52,73. Total skor 57,66 dan itu termasuk dalam kategori sedang.

Dewan Pers mengistilahkan IKP nasional tahun 2015 yang di-publish tahun 2016 itu ”berada dalam posisi agak bebas”, baik pada bidang hukum, politik, maupun ekonomi. Lima provinsi dianggap oleh informan ahli ”cukup bebas” (skor 70-89), yakni Aceh, Kalimantan Barat,

Banten, Kalimantan Selatan, dan Kepulauan Riau. Sedangkan dua provinsi, yakni Papua Barat dan Bengkulu, dianggap kurang bebas. Sementara 18 provinsi lagi dianggap agak bebas, meliputi Sumut, NTB, Lampung, DI Yogyakarta, Maluku, Sulut, Sulteng, DKI Jakarya, Jatim, Jabar, Riau, Maluku Utara, Sulsel, dan Sumbar.

Tahun 2016, kata Hendry, survei IKP ini dilakukan di 24 provinsi. Tahun ini dilakukan di 30 provinsi. Tahun depan, ditargetkan survei IKP ini akan dilakukan di 34 provinsi (seluruh Indonesia). Dengan demikian, hasil akhir IKP yang diperoleh akan lebih representatif.

Menurut dia, data IKP itu diharapkan dapat menjadi model yang secara lengkap merekam kondisi kemerdekaan pers di tingkat provinsi maupun nasional. IKP ini, tutur Hendry, akan menjadi kajian empiris untuk advokasi kemerdekaan pers berbasis hak asasi manusia (HAM). ***

wwwwww