Juru Parkir Ilegal Kian Kian Meresahkan Warga Pekanbaru

Juru Parkir Ilegal Kian Kian Meresahkan Warga Pekanbaru

Ilustrasi.

Minggu, 20 Agustus 2017 15:47 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Keresahan masyarakat terkait pungutan parkir di tepi jalan umum di luar aturan, harus segera ditindaklanjuti Dishub Pekanbaru, Provinsi Riau. Terutama menindak juru parkir (jukir) ilegal, yang tidak pakai rompi, tidak punya identitas dan tanpa karcis. Jukir seperti ini sudah banyak berkeliaran di lapangan.

"Hampir di seluruh ruas jalan ada jukir ilegal ini. Mereka ini lah yang kebanyakan menaikkan sendiri tarif parkir. Bahkan tidak segan-segan mengancam pengendara. Mereka ini lah yang harus ditangkap Dishub," tegas Sekretaris Komisi I DPRD Pekanbaru Drs Maspendri NS, Ahad (20/8/2017), dilansir potretnews.com dari tribunnews.com.

Sebelumnya, warga tidak terima dimintai uang parkir melebihi aturan, di samping Mal SKA, samping Pasar Bawah dan di beberapa titik Jalan HR Subrantas Panam. Padahal, sesuai Perda No 3 Tahun 2009, tarif parkir roda dua Rp 1.000 dan roda empat Rp 2.000.

Namun oknum jukir tersebut meminta Rp 2.000 untuk roda dua dan hingga Rp 5.000 roda empat. Kalangan legislator sudah berkali-kali meminta Dishub, untuk menindak jukir nakal ini. Namun sampai sekarang, mereka tetap nekad mengutip uang parkir lebih.

"Ini bukti penindakan lemah oleh Dishub. Fokus penertiban itu bukan di Jalan Sudirman atau di Jalan T Umar saja. Tapi di seluruh jalan yang sudah dikeluarkan izin retribusi parkir. Jangan hanya bisa mengeluarkan izin (SPK) saja," kata politisi PAN ini lagi.

Ke depan Maspendri meminta, agar Dishub mengeluarkan segala kemampuannya, untuk membasmi jukir ilegal ini. Sebab, keberadaan mereka sudah sangat meresahkan masyarakat. Kota ini punya aturan yang harus dipatuhi semua elemen masyarakat. ***

Editor:
Muh Amin

wwwwww