Home > Berita > Riau

Ini Alasan KPK Belum Buka Konstruksi Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Bengkalis

Ini Alasan KPK Belum Buka Konstruksi Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Bengkalis

Plang proyek peningkatannJalan Batupanjang-Pangkalannyirih, Kabupaten Bengkalis.

Jum'at, 11 Agustus 2017 22:15 WIB
JAKARTA, POTRETNEWS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih enggan membuka konstruksi kasus dugaan tindak pidana korupsi di Malang, Jawa Timur dan Bengkalis, Riau. Meski sejak kemarin penyidik KPK telah diberitakan melakukan kegiatan penggeledahan di Kantor Bupati Bengkalis dan Balai kota Malang.

"Dua kasus ini masih berjalan. Penyidik masih bekerja. Informasi lengkap akan kami berikan setelah penyidik memberikan informasi lengkap dari hasil di lapangan," kata Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (10/8/2017).

Seperti diketahui, kemarin KPK menggeledah ruang PU dan Perumahan Rakyat (PUPR), ruangan kabag Humas Pemkab Bengkalis, dan ruangan bupati Bengkalis. Diduga penggeledahan itu terkait tindak pidana korupsi dalam proyek multi years pembangunan jalan.

Menurut Wakil Ketua KPK Saut Sitomarang, dalam kasus itu sudah ada dua tersangka, yakni mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkalis Muhammad Nasir, saat ini menjabat sebagai Sekda Dumai. Dan Direktur PT Nawatindi yang menangani paket proyek tersebut, Hobby Siregar.

"Khusus Bengkalis, hingga saat ini penyidik memang masih bekerja. Kemungkinan besok atau Senin depan akan kami jelaskan kasusnya dan juga penetapan tersangka," jelas Yuyuk, dilansir potretnews.com dari rmol.co.

Sementara, dihari yang sama, tim penyidik KPK juga menggeledah ruang kerja Wali Kota Malang, Wakil Wali Kota, Sekretaris Daerah, dan Dinas PUPR Pemda Malang.

Dalam penggeledahan tersebut KPK menyita sejumlah dokumen APBD tahun 2015 dan dokumen sejumlah proyek pemerintah pada tahun 2014-2016. Sejauh ini dalam kasus tersebut Ketua DPRD Malang Arief Wicaksono disebut telah ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Yuyuk, KPK belum bisa memberikan informasi lebih lanjut karena belum mendapatkan keterangan lebih lengkap dari penyidik.

"Begitu juga yang Malang. Jadi ini untuk kepentingan penyidikan. Jadi masih terus berjalan di lapangan oleh penyidik. Jadi kami juga belum mendapat informasi yang utuh. Bukan merahasiakan sekali lagi untuk kepentingan penyidik," demikian Yuyuk. ***

Editor:
Hanafi Adrian

wwwwww