Angkut Motor Menggunakan Kapal Roro dari Batam, 12 Unit Moge Ratusan Juta Rupiah Diamankan Polres Siak

Angkut Motor Menggunakan Kapal Roro dari Batam, 12 Unit Moge Ratusan Juta Rupiah Diamankan Polres Siak

12 unit Moge diamankan di Polres Siak. (foto :potretnews.com/sahril ramadana)

Kamis, 27 Juli 2017 10:44 WIB
Sahril Ramadana
SIAK,POTRETNEWS.com  - 12 unit motor gede (moge) diamankan Polres Siak Senin 24 Juli 2017 kemarin di Pelabuhan Mengkapan Buton, Kabupaten Siak. Provinsi Riau.

Moge ini dikeluarkan dari Batam menggunakan kapal Roro melewati pelabuhan. Dari hasil pengecekan, STNK ke-12 Moge ini sesuai dengan nomor rangka mesin. Namun, berdasarkan cek awal Nomor Polisi (Nopol) kendaraan pada STNK, terdapat perbedaan data dengan Database Regident Korlantas Mabes Polri.

"10 kendaraan memang sudah terdaftar di Mabes Polri, sisanya belum. Dugaan kita sementara pemalsuan STNK. Untuk itu kita akan terus berkoordinasi dengan Regident Korlantas Mabes Polri,"jelas Kapolres Siak AKBP Restika Pardamian Nainggolan Sik, saat mengelar press release, Kamis (27/7/2017).

Semua Moge ini awalnya ber-nomor seri Jakarta atau Plat B. Hanya saja, satunya sudah dimutasikan Kabupaten Sleman, Yogyakarta. Sedangkan untuk tersangka masih dilidik pihak Kepolisian.

"Dalam kasus ini, kita mengamankan 6 kurir sebagai saksi. Dari data saksi, 8 unit Moge akan dipakai untuk Turing ke Aceh. Sedangkan sisanya (4 unit Moge) akan dijemput pemiliknya di pelabuhan,"jelas Kapolres.

"Sementara ini kita masih menunggu pemilik Moge dan membawa kelengkapan surat-surat kendaraan. Intinya kendaraan ini tidak Bodong,"tambahnya.

Dari unit 12 Moge yang diamankan, semuanya berbeda-beda jenis, diantaranya 10 unit Harley Davidson, 1 unit sport ducati dam 1 unit honda CB400. "Untu sementara, kita juga belum mengetahui, seluruh Moge ini apa tergabung dalam Harley-Davidson Club Indonesia (HDCI). Kita hanya memiliki data awal dari perantara di Batam dan kurir. Dan dari keterangan kurir, mereka memperoleh upah sebesar Rp 500 ribu per satu unit sepeda motor,"ujar Kapolres.

Sementara, lanjutnya, surat jalan kendaran di keluarkan pihak Kepolisian di dua tempat berbeda. 8 unit dari Satlantas Polresta Barelang, sisanya dari Polsek Bintan Timur, Polda Kepri. ****

Kategori : Peristiwa, Umum, Siak, Riau
wwwwww