Fitra Riau Heran 2.853 Hektar Lahan Hutan Produksi Terbatas yang Selama Ini Dikuasai PTPN V Belum Juga Dieksekusi

Fitra Riau Heran 2.853 Hektar Lahan Hutan Produksi Terbatas yang Selama Ini Dikuasai PTPN V Belum Juga Dieksekusi

Ilustrasi.

Rabu, 26 Juli 2017 20:11 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) wilayah Riau mempertanyakan mengapa sampai sekarang Pengadilan Negeri (PN) Klas IB Bangkinang masih belum juga mengeksekusi 2.853 hektar lahan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang selama ini dikuasai oleh PT Perkebunan Nusantara V. Padahal putusan PN Bangkinang sudah ada sejak tiga tahun lalu. "Jangan-jangan ada upaya oknum tertentu untuk menutupi putusan ini," kata peneliti Fitra Riau, Triono Hadi dalam perbincangan di Pekanbaru, belum lama ini.

Di sisi lain Fitra juga heran kenapa PTPN V justru digugat oleh Yayasan Riau Madani secara perdata. "Ini kan sudah masuk ranah pidana. Mengelola HPT secara ilegal. Mestinya dari dulu polisi sudah menertibkan ini," imbuhnya, dilansir potretnews.com dari gatra.com.

Lantaran ilegal kata Triono, aparat hukum juga harus mengusut berapa kerugian negara akibat perbuatan ilegal yang dilakukan oleh PTPN V itu. "Kalau sudah ilegal berarti kan tidak punya Hak Guna Usaha (HGU). Nah kalau tak punya HGU, berarti tidak membayar pajak. Masa perusahaan milik negara bisa dibiarkan seperti ini berlama-lama," ujarnya.

Mestinya tiga hari lalu, PN Klas IB Bangkinang sudah melakukan eksekusi terhadap PTPN V. Namun upaya itu gagal lantaran kata Ketua PN Klas IB Bangkinang, M Arif Nuryanta, pihaknya harus berkoordinasi dulu dengan penggugat.

Empat tahun lalu, Yayasan Riau Madani --- yayasan yang konsen terhadap lingkungan dan kehutanan --- menggugat PTPN V di Pengadilan Negeri Bangkinang. Alasannya lantaran PTPN V membuat perkebunan kelapa sawit di HPT yang sudah dibebani Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HPHTI) oleh Menteri Kehutanan RI kepada PT Perawang Sukses Perkasa Industri (PSPI) pada 1996 silam.

Lewat keputusan bernomor: 38/Pdt.G/2013/PN.BKN, tanggal 8 April 2014 Pengadilan Negeri Bangkinang memutuskan supaya PTPN V segera mengosongkan lahan yang sudah ditumbuhi pohon kelapa sawit berumur lebih dari 10 tahun itu. Setelah kosong, perusahaan pelat merah ini harus menanami lahan tadi dengan tanaman akasia. Tanaman akasia itu wajib dirawat dan dipupuk hingga tumbuh sempurna. ***

Editor:
Muh Amin

Kategori : Hukrim, Lingkungan, Umum, Riau
wwwwww