Home > Berita > Siak

DPMPTSP Siak Mengaku Tak Pernah Keluarkan Izin Peron Sawit di Lubukdalam

DPMPTSP Siak Mengaku Tak Pernah Keluarkan Izin Peron Sawit di Lubukdalam

Peron di jalur sepuluh Kampung Sialangbaru, Kecamatan Lubukdalam, Siak, Riau. (foto: potretnews.com/sahril ramadana)

Rabu, 26 Juli 2017 18:08 WIB
Sahril Ramadana
SIAK, POTRETNEWS.com  - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Siak, Heriyanto mengaku pihaknya tidak pernah mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) peron atau tempat penampungan dan pembelian buah kelapa sawit di jalur sepuluh Kampung Sialangbaru, Kecamatan Lubukdalam, Siak, Riau. Bahkan, pihaknya tidak pernah mengeluarkan ijin ke seluruh peron yang berdiri di daerah Kabupaten Siak. Karena wewenang untuk mengeluarkan ijin itu kewenangan pemerintah kecamatan.

"Kita tidak pernah mengeluarkan ijin peron itu. Karena hal itu menjadi kewenangan pemerintah kecamatan. Karena lingkupnya kecil. Kecilnya ini dilihat dari luas lahan yang mereka gunakan,"kata Heriyanto, menjawab potretnews.com dan awak media lainnya, Rabu (26/7/2017).

Ketika disinggung peron tersebut dapat menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) karena perputaran uang begitu besar disana, Heriyanto menyebut, hal itu bukan menjadi urusan pihaknya. "Itu bukan urusan kita, itu urusan Kabid Pendapatan di Badan Keuangan Daerah Siak," kata dia.

Terkait hal itu, potretnews.com mencoba menghubungi Kabid Pendapatan Asli Daerah di Badan Keuangan Daerah Siak Muzamil. Sayangnya nomor handphonenya tidak aktif. Bahkan SMS juga tidak dibalas hingga berita ini dirilis.

Seperti diberitakan sebelumnya, Camat Lubukdalam T. Indra Saputra mengaku bahwa peron itu sudah memiliki ijin. Bahkan sejak tahun 2016 lalu. ***

wwwwww