Polisi Tangkap Pembakar Lahan di Desa Pulau Gadang Kampar

Polisi Tangkap Pembakar Lahan di Desa Pulau Gadang Kampar

Ilustrasi.

Senin, 19 September 2016 09:18 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Kepolisian Sektor XIII Kotokampar, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, mengamankan dua terduga pembakar lahan yang telah menyebabkan 1 hektar lahan di wilayah tersebut terbakar akhir pekan lalu. "Kedua pelaku masing-masing berinisial MY dan SU. Kami masih periksa intensif keduanya," kata Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi di Pekanbaru, Senin (19/9/2016).

Edy menyebutkan, dari pemeriksaan sementara MY (47) merupakan pemilik lahan yang beralamat di Dusun III Kotopanjang, Desa Pulau Gadang, Kecamatan XIII Kotokampar, sedangkan SU (41) merupakan orang suruhan MY untuk membersihkan lahan miliknya dengan cara membakar.

Terungkapnya kedua orang yang diduga membakar lahan itu berawal dari terpantaunya titik api di Dusun III Kotopanjang pada hari Sabtu akhir pekan kemarin. Petugas kemudian berupaya melakukan penyelidikan dan mencari tahu pemilik lahan tersebut. MY berhasil diamankan dan dari keterangan yang diperoleh pelaku merupakan pemilik lahan. Selain MY, SU turut diamankan selang beberapa waktu kemudian.

"Dari hasil pemeriksaan awal yang dilakukan oleh tim penyidik Polsek XIII Koto Kampar, kedua pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pembakaran lahan sejak 2 minggu lalu," ulasnya. Keduanya dijerat dengan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup dan Pasal 108 UU No. 39/2014 tentang Perkebunan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp10 miliar. ***

Editor:
Akham Sophian

Sumber:
Okezone.com

Kategori : Kampar, Peristiwa, Hukrim
wwwwww