Home > Berita > Riau

Seorang Warga Kampar Ditangkap atas Kasus Penculikan Bayi di Sumatera Utara

Seorang Warga Kampar Ditangkap atas Kasus Penculikan Bayi di Sumatera Utara

Ilustrasi.

Selasa, 02 Agustus 2016 07:26 WIB
MEDAN, POTRETNEWS.com – Pihak kepolisian dari Polsek Patumbak berhasil mengamankan seorang wanita berinisial LE (36), warga Kota Baru, Bangkinang, Riau di Pancurbatu, Deli Serdang, Sumatera Utara, Minggu 31 Juli 2016. Pelaku merupakan penculik seorang bayi. Informasi yang dihimpun, pihak kepolisian mengamankan pelaku setelah menerima laporan korban bernama Hotmawati boru Sihombing (33), warga Jalan Saudara, Kelurahan Beringin, Kecamatan Medan Selayang, yang mengaku kehilangan anak pada 19 Juli 2016.

"Setelah mendapat laporan korban, kita langsung melakukan penyelidikan. Selanjutnya tim melakukan lidik dan berhasil komunikasi dengan pelaku hingga berhasi diamankan di Pancurbatu," ujar Kanit Reskrim Polsek Patumbak, AKP Ferry Kusnadi.

Ia menjelaskan, kejadian tersebut bermula saat korban dan pelaku berkenalan di Patapahan Bangkinang, Riau, pada 13 Juli 2016. Saat itu, korban mengatakan akan pulang ke kampungnya di Medan.

Mendengar hal itu, pelaku kemudian mengaku kalau dia juga ingin ke Medan karena ingin bertemu keluarganya di Binjai, Sumut. Karena percaya, korban pun mengizinkan pelaku tinggal di rumah kontrakannya.

Empat hari kemudian, tanggal 17 Juli 2016, korban dan pelaku memesan tiket bus dan bersama-sama menuju Kota Medan. Keesokan harinya, mereka pun tiba di Pul Bus Makmur yang berada di Jalan Sisingamangaraja, Medan.

"Setibanya di Medan, korban mengalami hilang sendal. Kemudian pelaku meminta anaknya digendong dan korban disarankan pelaku untuk mencarinya. Saat itulah pelaku melarikan diri," tutur Ferry.

Panik anaknya hilang dibawa pelaku, korban akhirnya melapor ke polisi. Setelah 10 hari kabur, pelaku pun akhirnya berhasil diamankan petugas. Sang bayi yang masih berusia 11 bulan juga berhasil ditemukan dalam kondisi selamat.

"Saat ini kita masih melakukan pengembangan apakah ini jaringan. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 83 Jo Pasal 76 F UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tenang perubahan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ujarnya. ***

Editor:
Akham Sophian

Sumber:
Okezone.com

Kategori : Riau, Kampar, Peristiwa, Hukrim
wwwwww