Modus Tagih Uang Rental, Doyok Bawa Kabur Motor Korban dan Akhirnya Meringkuk dalam Tahanan

Modus Tagih Uang Rental, Doyok Bawa Kabur Motor Korban dan Akhirnya Meringkuk dalam Tahanan

ilustrasi

Rabu, 20 Juli 2016 15:31 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Tampan, Pekanbaru, Riau, meringkus seorang pelaku pemerasan berinisial EY alias Doyok (46) Selasa (19/7/2016) dan dari tangannya, satu sepeda motor milik korban diamankan sebagai barang bukti.

Doyok ditangkap setelah korbannya, Helda (49) melaporkan dugaan pemerasan dan pengancaman yang dilakukan pelaku, Selasa (28/6/2016) silam. Dalam laporannya, pelaku memaksa korban membayar uang rental mobil.

"Namun, pengakuan korban, ia tidak pernah merental mobil milik pelaku. Karena takut dan merasa terancam, korban kemudian lari ke rumah tetangganya," kata Kapolsek Tampan, AKP Rezi Dermawan, Rabu (20/7/2016).

Rezi melanjutkan, melihat korban pergi, pelaku secara paksa mengambil sepeda motor korban dengan merusak pagar rumah korban. Pelaku membawa sepeda motor tersebut dengan menggunakan mobil pick up.

"Setelah kita selidiki, pelaku akhirnya berhasil diringkus di rumahnya Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru dan diamankan ke Mapolsek Tampan berikut dengan sepeda motor korban," papar Rezi.

"Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut, untuk proses hukumnya, pelaku dijerat pasal 368 KUHP, ancaman sembilan tahun penjara," tutup Kapolsek.***


editor: wawan s
sumber: GoRiau.com

wwwwww