Selain Tempat Belajar, saat Tahun Ajaran Baru SMPN 1 Rengat Juga Berubah Jadi Toko Kain, Disdik ke Mana Ya?...

Selain Tempat Belajar, saat Tahun Ajaran Baru SMPN 1 Rengat Juga Berubah Jadi Toko Kain, Disdik ke Mana Ya?...

Ilustrasi.

Senin, 18 Juli 2016 11:15 WIB
RENGAT, POTRETNEWS.com - Ternyata sekolah di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Provinsi Riau saat ini bukan lagi semata-mata untuk menimba ilmu bagi para pelajarnya, melainkan telah beralih fungsi menjadi pasar atau toko kain. Terutama ketika memasuki tahun ajaran baru. Seperti halnya di SMPN 1 Kecamatan Rengat ini. Sesuai kebijakan yang dibuat pihak sekolah, setiap orangtua atau wali murid PDB (peserta didik baru) diwajibkan membeli bakal seragam sekolah yang telah disediakan oleh pihak sekolah.

Parahnya lagi, harga bakal seragam yang ditetapkan sangat mencekik leher. Untuk 4 stel seragam dan 1 stel seragam olahraga, orangtua murid harus merogoh konceknya hingga jutaan rupiah.

Tidak hanya itu, SMPN 1 Rengat juga mewajibkan membayar uang komite serta uang air minum untuk 1 tahun terhadap para wali atau orangtua murid baru. Dari informasi dan pengakuan beberapa orang tua murid, mereka mengaku sangat keberatan dan tertekan atas kebijakan yang dibuat pihak sekolah itu.

"Kita diharuskan untuk membayar bakal seragam yang disediakan pihak sekolah," ungkap salah seorang orang tua murid, Minggu (17/7/2016), seraya minta identitasnya untuk tidak disebutkan.

Disebutkannya, untuk 4 stel bakal seragam, 1 stel seragam olahraga, lokasi sekolah, topi, dasi, uang komite dan uang air minum untuk 1 tahun, orangtua murid dikenakan biaya sebesar Rp1.530.000 bagi murid perempuan dan Rp1.485.000 bagi murid laki-laki.

"Hal ini tentunya sangat memberatkan kita sebagai orangtua. Setelah bakal seragam kita beli, kita harus keluar uang lagi untuk buaya jahitnya, yaitu sekitar Rp800.000," jelas sumber itu.

Dengan demikian, dirinya berharap agar pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Inhu untuk dapat bersikap tegas dan mengambil tindakan terhadap sekolah yang melakukan pungutan tersebut, pungkasnya.

Hingga berita ini dimuat, Ardimis MPd selaku Kepala Sekolah SMPN 1 Rengat yang juga Ketua PGRI Kabupaten Inhu itu belum bisa untuk dikonfirmasi terkait pungutan yang berdalih uang bakal seragam, komite dan uang air minum tersebut.

Bahkan, saat wartawan menghubungi via selulernya dengan nomor 08527177XXXX hingga dua kali, Ardimis menolak panggilan itu. ***

Editor:
Akham Sophian

Sumber:
GoRiau.com

Kategori : Peristiwa, Inhu
wwwwww