Kasus Dugaan Suap Pembahasan RAPBD Riau

Usai Diperiksa 5 Jam, Bupati Rokan Hulu Keluar Gedung KPK Kenakan Rompi Tahanan Oranye

Usai Diperiksa 5 Jam, Bupati Rokan Hulu Keluar Gedung KPK Kenakan Rompi Tahanan Oranye

Suparman usai diperiksa Penyidik KPK. (foto: metrotvnews.com)

Selasa, 07 Juni 2016 15:45 WIB
JAKARTA, POTRETNEWS.com - Penyidik KPK menahan Bupati Rokan Hulu Suparman. Ia diduga terlibat kasus suap pembahasan Rancangan APBD Provinsi Riau tahun 2014 dan 2015. Hari ini, Suparman menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Pemeriksaan berlangsung mulai pukul 10.15 WIB dan selesai pukul 14.47 WIB, Selasa (7/6/2016).

Saat ke luar Gedung KPK, Suparman sudah mengenakan rompi tahanan warna oranye. Sambil melangkahkan kaki ke mobil tahanan, Suparman berkomitmen mengikuti proses hukum.

Suparman merupakan Ketua DPRD Riau periode 2014-2019. Tahun ini, ia terpilih menjadi Bupati Rokan Hulu periode 2016-2021 dan dilantik 19 April.

Kasus ini juga menyeret Ketua DPRD Riau periode 2009-2014 Johar Firdaus sebagai tersangka. Hari ini, penyidik KPK juga memeriksa Johar. Hingga Suparman ke luar, pemeriksaan Johar masih berlangsung.

Penetapan tersangka kepada Suparman dan Johar merupakan hasil pengembangan kepada Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun dan mantan anggota DPRD Riau Ahmad Kirjauhari. Suparman dan Johar diduga juga turut menerima suap.

"Sangkaannya bersama-sama, maka (uang yang diterima Johar dan Suparman) sama dengan yang diterima AK (A. Kirjauhari) sekitar Rp800-900 juta," papar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, beberapa waktu lalu.

Suparman dan Johar dikenakan Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya, dalam putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis 17 Desember 2015, majelis hakim menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada terdakwa Ahmad Kirjauhari terkait kasus ini. ***

Editor:
Akham Sophian

Sumber:
Metrotvnews.com

Kategori : Hukrim, Riau, Rohul
wwwwww