Bekas Kepala Cabang Bank Syariah Mandiri Pekanbaru Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Pencucian Uang Miliaran Rupiah

Jum'at, 03 Juni 2016 19:48 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Mantan Kepala Cabang Bank Syariah Mandiri Harapan Raya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, berinisial DH, dilaporkan oleh bank tempat ia bekerja ke Mapolda Riau, atas dugaan melakukan fraud (penipuan) pencucian uang senilai belasan miliar rupiah. Data yang dirangkum di Mapolda Riau, penipuan itu diduga dilakukan DH semasa dia menjabat selaku Kepala Cabang Bank Syariah Mandiri Harapan Raya, tahun 2010 hingga 2013. Selama itu, DH diduga menyalurkan pembiayaan menggunakan data nasabah ”topengan” alias fiktif.

Dalam laporan di kepolisian, penyaluran pembiayaan fiktif alias topengan itu tercatat mengalir ke 23 nasabah dengan total Rp11.435.728.782, dengan potensi kerugian sekitar Rp7.068.387.294. Angka ini terbilang fantastis ditambah lagi sudah terjadi selama bertahun-tahun (2010-2013) saat DH menjabat.

Kasus ini pun sekarang sudah dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Riau oleh AR, yang bertindak untuk dan atas nama PT Bank Syariah Mandiri sesuai dengan surat kuasa khusus. "sudah dilaporkan dan kita akan selidiki," benar Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo.

Guntur, Jumat (3/5/2016) siang melanjutkan, jika perbuatan itu benar dilakukan, DH bisa terancam dijerat oleh pasal 63 Jo Pasal 66 UU No 21 tahun 2008, tentang perbankan syariah dan pasal 3 dan 5 UU No 08 tahun 2010, tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. ***

Editor:
Akham Sophian

Sumber:
GoRiau.com

Kategori : Hukrim, Pekanbaru, Riau
wwwwww