Home > Berita > Siak

Bandar Sabu Minas Ditangkap di Rumahnya setelah Diintai 2 Jam

Bandar Sabu Minas Ditangkap di Rumahnya setelah Diintai 2 Jam

AT pelaku narkoba jenis sabu menunjukkan sabu-sabu yang dimilikinya dihadapan Kapolsek Minas Kompol Lukman P dan Kanit Reskrim Ipda Noki Loviko.

Senin, 23 Mei 2016 18:16 WIB
MINAS, POTRETNEWS.com - Setelah tak lama terdengar, bukan berarti diam dalam memerangi narkoba. Tim Opsnal Polsek Minas, Kabupaten Siak Provinsi Riau melakukan penelusuran dan pengintaian berdasarkan informasi dari warga, di Jalan Mandi Angin (Pemda) Kampung Minas Barat (kecamatan yang sama, red), sering ada transaksi narkoba. Informasi yang dirangkum, tim opsnal mendapatkan informasi dari warga pada Senin (23/5/2016) siang sekira pukul 13.00 WIB. Setelah dilakukan penelusuran dan pengintaian terhadap bandar narkoba berinisial AT (39) di rumahnya Jalan Mandi Angin, sekira pukul 15.00 WIB Kanit Reskrim Ipda Noki Loviko SH, memimpin langsung tim gabungan Resintel dan Reskrim Polsek Minas, yang berjumlah 8 personel. Saat dilakukan penggeledahan di rumah AT, personel berhasil menemukan narkoba jenis sabu.

"Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 14 paket sabu senilai Rp3 juta, di rumah pelaku (AT, red)," kata Kapolres Siak AKBP Restika Perdamaian Nainggolan saat dikonfirmasi, melalui Kapolsek Minas Kompol Lukman P SH, Senin malam.

Dikatakan Nainggolan, AT diduga telah melakukan tindak pidana memiliki, menguasai, menyimpan, membawa dan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu. "Pelaku kita jerat dengan pasal 112 Jo 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ucap Kompol Lukman didampingi Ipda Noki.

Guna pengembangan pelaku dan barang bukti 14 paket sabu, 1 buah buku tabungan Bank BRI Simpedes, 1 buah buku tabungan Bank Riau Kepri, 1 lembar bukti transfer senilai Rp2,6 juta dari Bank BRI, 1 buah ATM Bank Riau Kepri dan 1 buah ATM Bank BRI, saat diamankan di Mapolsek Minas. ***

Editor:
Farid Mansyur

Sumber:
GoRiau.com

Kategori : Siak, Hukrim
wwwwww