Sanksi Pemecatan Menunggu Dua Oknum Polisi di Kampar yang Ngaku dari Mabes Polri lalu Todongkan Pistol dan Ambil Paksa Uang Warga Rp200 Ribu

Sanksi Pemecatan Menunggu Dua Oknum Polisi di Kampar yang Ngaku dari Mabes Polri lalu Todongkan Pistol dan Ambil Paksa Uang Warga Rp200 Ribu

Ilustrasi.

Rabu, 30 Maret 2016 16:29 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Perbuatan konyol kedua oknum Anggota Polres Kampar Ak (20) dan Af (22) pada Jumat (25/3/2016) lalu dengan melakukan aksi pemerasan, langsung ditanggapi serius oleh Polda Riau. Setelah menjalani pemeriksaan terhadap perbuatan pidana yang dilakukannya, kedua oknum muda tersebut terancam mendapatkan sanksi tegas berupa pemecatan.

"Kita tidak ingin institusi Polri ini tercoreng oleh beberapa orang oknum yang tidak bertanggung jawab, sedangkan untuk sanksi keduanya jika memang bersalah yaitu pemecatan secara tidak hormat," kata Kapolda Riau Brigjen Pol Supriyanto saat dikonfirmasi melalui Kabid Propam AKBP Anggoro Sukartono, Rabu (30/3/2016) pagi di ruang kerjanya.

Pria yang memiliki pangkat melati dua ini menjelaskan lebih jauh bahwa untuk menjatuhkan sanksi disiplin kepada dua orang oknum tersebut pihaknya belum bisa melakukannya. Karena saat ini keduanya masih menjalani penyidikan di Polresta Pekanbaru guna membuktikan apakah memang bersalah atau tidak.

"Keputusan mereka bersalah belum kita ketahui, akan tetapi jika penyidik Polresta Pekanbaru telah selesai memeriksa kasus pida yang dilakukan keduanya. Maka kita akan melakukan pemeriksaan pelanggaran sanksi disipilinnya," jelas Anggoro.

Mantan Kapolres Sidoarjo ini juga menyebutkan, selain kedua oknum yang diduga bersalah pihaknya akan memeriksa kelengkapan administrasi dan proses keluarnya izin penggunaan. Jika memang ada kejanggalan maka pemberi izin penggunaan senjata api kepada keduanya akan dijatuhkan sanksi pula.

"Mereka yang memberikan izin nantinya juga akan kita tindak jika ada prosedur standar penggunaan senjata tidak lengkap. Pada intinya, kita akan memproses para oknum yang benar-benar melanggar kode etiknya sebagai pengayom dan pelindung masyarakat," ujar AKBP Anggoro Sukartono.

Seperti diberitakan potretnews.com terbitan 29 Maret 2016, Kepolisian Sektor (Polsek) Bukit Raya, Pekanbaru, Riau, mengamankan dua oknum polisi yang berdinas di Mapolres Kampar. Keduanya terlibat kasus perampasan serta pengancaman dengan menggunakan senjata api.

Wakapolresta Pekanbaru, AKBP Sugeng Putut Wicaksono, Selasa (29/3/2016) siang mengatakan, dua oknum ini berinisial AK (20) dan AS (25). Dua polisi baru ini ditangkap tim Opsnal Polsek Bukit Raya kemarin, setelah dilaporkan atas dugaan kasus pengancaman dan perampasan.

"Jadi dua orang polisi tersebut menuduh korban ini seorang hacker. Diperaslah, korban dibawa ke ATM dan uangnya diambil sebesar Rp200 ribu. Setelahnya dua orang tersebut membawa korban ke tempat karaoke," urai Wakapolresta Pekanbaru.

Di sana, AK dan AS kemudian menodongkan senjata api milik kepolisian kepadanya. Korban yang takut tak berani melawan. Selanjutnya AK dan AS mengambil handphone miliknya lalu pergi. "Jadi selain mengancam, kedua polisi ini juga terlibat kasus perampasan," urai dia.

Setelah kejadian ini, korban langsung melaporkannya ke Polsek Bukit Raya. Tak butuh waktu lama, polisi akhirnya membekuk dua polisi baru ini. "Senjata api yang digunakannya jenis senpi organik revolver," bebernya.

Selain mengamankan AK dan AS, Polsek Bukit Raya juga menyita barang bukti lainnya, yakni senjata api, lima butir amunisi, handphone dan topi. "Benar, keduanya berdinas di Mapolres Kampar. Satu di bagian sarpras (sarana dan prasarana) dan satu lagi sabhara," jawab Putut.

Kepada korban, AK dan AS mengaku adalah polisi dari Mabes Polri. Atas ulah keduanya, AK dan AS kini terancam mendapat sanksi internal kepolisian dan tindak pidana umum. "Pengakuannya, mereka dapat Senpi karena salahseorangnya tugas di Sarpras, makanya gampang ambil senjata api," sebutnya.

"Itu jelas pelanggaran, karena bukan dalam tugas, dan yang bersangkutan tidak punya wewenang membawa senjata api, apalagi digunakan untuk mengancam dan memeras," ujar Putut. ***

(Farid Mansyur)
Kategori : Kampar, Hukrim
Sumber:Riauheadline.com
wwwwww