Dua Oknum Polisi di Kampar Coreng Citra Polri, Mengaku dari Mabes lalu Todongkan Pistol dan Ambil Uang Warga Rp200 Ribu

Dua Oknum Polisi di Kampar Coreng Citra Polri, Mengaku dari Mabes lalu Todongkan Pistol dan Ambil Uang Warga Rp200 Ribu

Ilustrasi.

Selasa, 29 Maret 2016 15:36 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Bukit Raya, Pekanbaru, Riau, mengamankan dua oknum polisi yang berdinas di Mapolres Kampar. Keduanya terlibat kasus perampasan serta pengancaman dengan menggunakan senjata api. Wakapolresta Pekanbaru, AKBP Sugeng Putut Wicaksono, Selasa (29/3/2016) siang mengatakan, dua oknum ini berinisial AK (20) dan AS (25). Dua polisi baru ini ditangkap tim Opsnal Polsek Bukit Raya kemarin, setelah dilaporkan atas dugaan kasus pengancaman dan perampasan.

"Jadi dua orang polisi tersebut menuduh korban ini seorang hacker. Diperaslah, korban dibawa ke ATM dan uangnya diambil sebesar Rp200 ribu. Setelahnya dua orang tersebut membawa korban ke tempat karaoke," urai Wakapolresta Pekanbaru.

Di sana, AK dan AS kemudian menodongkan senjata api milik kepolisian kepadanya. Korban yang takut tak berani melawan. Selanjutnya AK dan AS mengambil handphone miliknya lalu pergi. "Jadi selain mengancam, kedua polisi ini juga terlibat kasus perampasan," urai dia.

Setelah kejadian ini, korban langsung melaporkannya ke Polsek Bukit Raya. Tak butuh waktu lama, polisi akhirnya membekuk dua polisi baru ini. "Senjata api yang digunakannya jenis senpi organik revolver," bebernya.

Selain mengamankan AK dan AS, Polsek Bukit Raya juga menyita barang bukti lainnya, yakni senjata api, lima butir amunisi, handphone dan topi. "Benar, keduanya berdinas di Mapolres Kampar. Satu di bagian sarpras (sarana dan prasarana) dan satu lagi sabhara," jawab Putut.

Kepada korban, AK dan AS mengaku adalah polisi dari Mabes Polri. Atas ulah keduanya, AK dan AS kini terancam mendapat sanksi internal kepolisian dan tindak pidana umum. "Pengakuannya, mereka dapat Senpi karena salahseorangnya tugas di Sarpras, makanya gampang ambil senjata api," sebutnya.

"Itu jelas pelanggaran, karena bukan dalam tugas, dan yang bersangkutan tidak punya wewenang membawa senjata api, apalagi digunakan untuk mengancam dan memeras," ujar Putut. ***

(Farid Mansyur)
Kategori : Kampar, Hukrim
Sumber:GoRiau.com
wwwwww