Home > Berita > Riau

Organisasi atau Perkumpulan yang Mau Dapat Bansos dari Pemprov Riau, Silakan Lengkapi Syarat Berikut

Organisasi atau Perkumpulan yang Mau Dapat Bansos dari Pemprov Riau, Silakan Lengkapi Syarat Berikut

Ilustrasi/Bantuan sosial.

Selasa, 08 Maret 2016 23:10 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com -Mulai tahun ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau akan memperketat persyaratan bagi penerima hiban bantuan sosial (bansos). Jika berharap ingin mendapatkan bantuan tersebut, berikut ini aturan-aturan yang harus dilalui. Menurut Kepala Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbang Polinmas) Provinsi Riau, Ardi Basuki, sesuai Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, organisasi yang berhak mendapat dana hibah bansos, harus berbadan hukum.

"Jadi, sesuai UU, organisasi dimaksud adalah yayasan atau perkumpulan yang memiliki badan hukum Indonesia. Nanti UU ini akan kami perkuat dengan Peraturan Gubernur (Pergub)," kata Ardi Basuki di Pekanbaru, Selasa (8/3/2016).

Selain itu, imbuh dia, syarat utama penerima bansos harus mengajukan proposal yang didampingi dengan rekomendasi dari instansi terkait tempat diajukan bantuan tersebut dari awal usulan.

"Dari awal sudah harus ada surat rekomendasi. Dan pengajuan juga dilakukan sebelum dilaksanakan musrenbang (musyawarah perencanaan pembangunan, red)," beber Ardi.

Menurut dia, aturan ini juga berlaku untuk semua organisasi yang mengajukan usulan, termasuk juga bantuan rumah ibadah dan lain sebagainya. Hal itu dilakukan untuk menghindari adanya titip usulan di tengah jalan serta bantuan organisasi fiktif.

"Menurut aturan, tidak ada ’nitip’ di tengah jalan. Jadi kami imbau kepada masyarakat yang akan mengajukan bantuan bansos untuk melengkapi semua persyaratan dan kelayakan. Jika tidak, kami tak bisa menindaklanjuti," ujarnya.

Pada bagian lain Ardi Basuki mengatakan, aturan penerima bantuan juga akan lebih diperketat lagi. Organisasi penerima nantinya juga harus menyelesaikan surat pertanggung jawaban (SPj) penggunaan anggaran. Dengan demikian diharapkan masyarakat taat aturan atas pengelolaan dana yang diberikan. ***

(Mukhlis Wijaya)
Kategori : Riau, Umum
Sumber:GoRiau.com
wwwwww