Home > Berita > Inhil

Gara-gara Terbitkan Peraturan "Kontroversial", Bupati Inhil Terancam Digugat Warganya

Gara-gara Terbitkan Peraturan Kontroversial, Bupati Inhil Terancam Digugat Warganya

Ilustrasi/Peraturan bupati.

Rabu, 17 Februari 2016 19:38 WIB
Yusuf
TEMBILAHAN, POTRETNEWS.com - Peraturan Bupati (Perbup) Indragiri Hilir Nomor 4 Tahun 2015 Perubahan atas Perbup Nomor 39 Tahun 2014 tentang Tarif Layanan Rumah Sakit Umum Daerah Puri Husada Tembilahan masih menjadi sorotan publik, bahkan ada rencana menggugat aturan tersebut. Perbup tersebut dinilai tidak mendukung dan berpihak kepada dunia pendidikan, kebijakan dibuat hanya semata berorientasi bisnis semata.

Pada perbup tersebut, tercatat untuk data penelitian bagi program DIII Rp 300.000 per topik penelitian, program S1 Rp 500.000 per topik penelitian dan untuk program S2 dan S3 Rp 750.000 per topik penelitian.

Pengurus Cabang (PC) Barisan Muda Riau (BMR) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, meminta pemkab setempat segera mengevaluasi perbup tersebut. Bahkan pihak BMR sudah melayangkan surat ke Komisi IV DPRD Inhil untuk segera memangil pihak eksekutif dan Direktur RSUD Puri Husada.

"Kemarin kita sudah layangkan surat untuk hearing bersama pemda dan pihak RSUD PH Tembilahan terkait Perbup ini," kata Ketua PCBMR Inhil Muhammad Ridianto SH MH, baru - baru ini.

Bahkan PCBMR Inhil mengecam jika tidak segera dievaluasi perbub tersebut, pihaknya sudah menyiapkan materi gugatan konsumen kepada Bupati Inhil, karena dinilai bupati tidak berpihak kepada dunia pendidikan.

"Kita minta bupati mengevaluasi perbup tersebut. Kalau tidak, tentu memberatkan dan menghambat dunia pendidikan di Inhil," ujar pria yang akrab disapa Anto dan berprofesi sebagai advokat Peradi tersebut. ***

Kategori : Inhil, Umum
wwwwww