Home > Berita > Rohil

Kini Kakek Nenek Usia 60 Tahun ke Atas Punya Peluang Jadi Datuk Penghulu

Kini Kakek Nenek Usia 60 Tahun ke Atas Punya Peluang Jadi Datuk Penghulu

Asisten I Setdakab Rokan Hilir, Riau, Rusli Syarief didampingi Kabag Humas Hermanto.

Selasa, 09 Februari 2016 19:18 WIB
Advertorial
BAGANSIAPIAPI, POTRETNEWS.com - Pemilihan Datuk Penghulu (Kepala Desa) Serentak Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau, gelombang pertama dilaksanakan pada Juni mendatang. Pemerintah setempat telah melakukan berbagai persiapan yang diperlukan termasuk menerima berbagai masuk terkait peraturan yang dibuat berkaitan dengan pemilihan datuk penghulu mengacu dengan peraturan daerah yang ada. Sejauh ini terdapat sejumlah perubahan aturan terkait dengan pemilihan datuk penghulu serentak tersebut salah satunya menyangkut batasan usia calon datuk penghulu.

"Ya sebelumnya diatur usia calon penghulu 25 sampai 60 tahun tapi kemudian diganti dengan tidak adanya batasan maksimal usia calon. Yang ada hanya batasan minimal 25 tahun ke atas," kata Asisten I Setdakab Rohil Rusli Syarief, Selasa (9/2/2016) di Bagansiapiapi.

Selain itu beberapa peraturan lain masih berlaku seperti persyaratan izin cuti bagi PNS yang ingin maju sebagai calon, cuti bagi calon dari latar belakang sekdes, sedangkan untuk pemilihannya atau hari ”H” digelar sekitar sepekan setelah Lebaran.

Disinggung soal adanya yang menyatakan harus membayar uang Rp10 juta untuk pendaftaran, Rusli membantah hal tersebut. Lain halnya jika ketentuan itu dibuat sendiri oleh panitia di tingkat kepenghuluan.

"Untuk soal pendaftaran ada disebut bayar itu kami tak tahu. Yang jelas, aturan dari pemda tidak ada seluruhnya telah ditanggung oleh pemda. Pelaksanaan pemilihan penghulu serentak serta operasionalnya itu ditanggung dari APBD Rohil serta dari dana ADD," ujar asisten. Dia menyarankan agar tidak ada pungutan mengingat telah ditanggung oleh pemerintah.

Untuk pemilihan serentak tahap pertama dilangsungkan bagi skitar 60 kepenghuluan yang umumnya dipimpin oleh plt. Sisanya, bagi kepenghuluan lain yang habis masa jabatan pada 2017 akan dilaksanakan pemilihan serentak pula dengan aturan yang relatif sama. (adv/pemkab/raja-jaka)

Kategori : Rohil, Pemerintahan
wwwwww