Home > Berita > Riau

Jangan Ditanya Apa Gebrakan Kepala Kejati Riau, karena Memang Belum Ada Apa-apa…

Jangan Ditanya Apa Gebrakan Kepala Kejati Riau, karena Memang Belum Ada Apa-apa…

Kajati Riau Susdiyarto Agus Praptono SH MH (pakai masker) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ketika melakukan kunjungan kerja ke salah satu ruangan Kantor Kejari Pangkalankerinci, Kabupaten Pelawan, Selasa (8/9/2016) lalu. (foto: analisa)

Jum'at, 05 Februari 2016 18:03 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Delapan bulan menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, kinerja Susdiyarto Agus Praptono dinilai belum maksimal. Hingga kini tidak ada dugaan korupsi yang ditangani Pidana Khusus Kejati Riau naik ke penuntutan. Data dihimpun, sejumlah kasus yang ditinggalkan pejabat sebelumnya, Untung Setia Arimuladi, masih saja berstatus penyidikan atau tersangkanya belum diadili ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Selain itu, masih ada kasus tunggakan yang sudah mengendap sekian tahun lamanya. Sebut saja kasus keramba di Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Riau.

Kasus ini menjerat Prof Dr Tengku Dahril. Sejak ditetapkan menjadi tersangka pada zaman Kajati Riau, Babul Khoir, kasusnya tak jalan meski kepemimpinan Kajati digantikan tiga orang. Mulai dari Eddy Rakamto, Untung, hingga Susdiyarto.

Sementara kasus penyidikan yang belum juga naik ke penuntutan sejak Kajati Riau ditinggalkan Untung dan digantikan Susdiyarto, diantarnya pengadaan baju batik dengan tersangka Abdi Haro dan Garang Dibelani.

Kemudian kasus Jembatan Pedamaran I dan I dengan tersangka Wan Amir Firdaus dan Ibus Kasri. Selanjutnya kasus kredit fiktif di BPR Sarimadu dengan tersangka Muhammad Hafaz.

Selanjutnya ada kasus pengadaan lahan embarkasi haji Provinsi Riau dengan tersangka Muhammad Guntur, dugaan korupsi sertifikasi lahan Tesso Nilo dan hibah penelitian di Universitas Lancang Kuning.

Sementara itu, kasus yang baru dihasilkan Kajati Riau sejak menjabat adalah penyidikan dugaan korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan Pelabuhan Dorak dan dugaan korupsi pajak.

Kajati Riau melalui Kasi Penkum dan Humas Mukhzan dikonfirmasi membantah adanya kasus yang tidak berjalan di lembaganya. Dia menegaskan sejumlah kasus dalam proses pelengkapan berkas.

"Tetap jalan penyidikannya," kata Mukhzan, Jumat (5/2/2016). Mukhzan menyebutkan, sejumlah kasus masih menunggu hasil audit penghitungan kerugian negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan.

"Ada yang masih menunggu audit, rata-rata begitu. Bukannya tidak jalan," kata Mukhzan. Misalnya, tambah Mukhzan, kasus keramba dan Jembatan Pedamaran I dan I. Keduanya masih menunggu hasil audit dari BPK.

Menurut pria asal Aceh ini, menangani kasus korupsi tidak semudah membalikkan telapak tangan. Penyidik selalu mencari bukti-bukti kuat, sehingga di proses penuntutan nanti tidak mentah.

"Bukti-bukti yang dibawa ke pengadilan harus kuat. Kejaksaan tidak ingin kasus-kasus yang disidangkan nanti memberi peluang bagi terdakwa," ujar Mukhzan.

Mantan aktivis mahasiswa Riau Ibnu Chalik yang dimintai pendapatnya tentang kinerja Kepala Kejati Riau mengatakan, belum ada gebrakan luar biasa yang dilakukan Susdiyarto Agus Praptono.

”Makanya jangan ditanya apa gebrakan Kepala Kejati Riau, karena memang belum ada apa-apa,” ujar mantan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) itu melalui sambungan telepon, Jumat (5/2/2016) petang. ***

(Farid Mansyur)
Kategori : Riau, Hukrim
Sumber:Riaubook.com
wwwwww