Home > Berita > Riau

Di Ujung Pemaparan kepada Menteri LHK, Firdaus Berharap RTRW Riau Cepat Selesai, Kalau Tidak…

Di Ujung Pemaparan kepada Menteri LHK, Firdaus Berharap RTRW Riau Cepat Selesai, Kalau Tidak…

Wali Kota Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT memberi penjelasan kepada Menteri LHK Siti Nurbaya pada Rapat Pembahaan Percepatan Proses Finalisasi Revisi RTWP Riau di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Kamis (4/2/2016).

Kamis, 04 Februari 2016 19:38 WIB

JAKARTA, POTRETNEWS.com – Wali Kota Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT, menghadiri rapat pembahasan percepatan proses finalisasi revisi Rencana Tata Ruang dan Wilayah Provinsi Riau, di Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta, Kamis (4/2/2016).

"Kami berharap masalah RTRW bisa cepat selesai, bukan hanya untuk Kota Pekanbaru saja, tetapi juga untuk kabupaten dan kota lain di Provinsi Riau," kata Firdaus pada pertemuan yang dipimpin langsung Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Irman Gusman bersama Anggota DPD RI asal Riau, Hj Maimanah Umar dan H Abdul Gafar Usman.

Pertemuan tersebut dihadiri Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar didampingi Sekjen Kemen Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dirjen Tata Ruang Wilayah, Dirjen Planologi, Direktur Perkotaan dan Pedesaan serta para bupati se-Riau beserta Anggota DPRD Provinsi Riau.

Firdaus sengaja membawa perangkat yang terkait dengan topik pertemuan, seperti Kadis BLH, Kadis Pertanian, Kepala BPT, Kepala DKP, Kepala Bina Marga dan Kabag Humas serta Kabag Pembangunan dan Kabag Ekonomi Setdako Pekanbaru.

Pada forum itu, Firdaus membeberkan, pemko kini sedang melaksanakan pembangunan di Kawasan Industri Tenayan (KIT), yang juga terkena RTRW yang bermasalah. Untuk itulah sangat diharapkan kepada pemerintah pusat dapat merestui dan mengesahkan RTRW dengan cepat.

"Seperti diketahui, di Pekanbaru untuk Dumai, Siak dan Kabupaten lain, RTRW sudah berakhir. Sedangkan Kota Pekanbaru sendiri, berakhir pada akhir Desember 2015 lalu," katanya.

Dia berpendapat, pertemuan yang dilaksanakan sangat penting dan bermanfaat bagi Provinsi Riau, Pekanbaru dan kabupaten lain yang difasilitasi DPD RI. Oleh karena itu, wali kota mengapresiasi pertemuan tersebut karena dihadiri oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar serta kementerian lainnya.

Karena berdasarkan Kepmen-LHK No 878 Tahun 2014, RTRW bisa direvisi kembali oleh Pemerintah Provinsi Riau, dan diberi waktu selama 2 minggu untuk merevisi dan melakukan peninjauan kembali terhadap luasan wilayah yang diperselisihkan antara Provinsi Riau dan Pusat. Riau mengusulkan 2,7 juta hektar yang dilepaskan, sedangkan dari Kemen LHK hanya menyetujui 1,6 juta hektar.

Inilah yang menjadi permasalahan hingga Pemprov Riau melalui tim terpadu akan melakukan peninjauan kembali wilayah yang akan dibebaskan dan pertimbangan secara finansial oleh Kemen LHK agar melepaskan 1,2 juta hektar berdasarkan pertimbangan yang mutlak dan bermanfaat.

Diungkapkan juga oleh Firdaus, di tahun 2016, RTRW Pekanbaru belum ada, ini sangat berpengaruh terhadap investasi yang akan masuk ke Kota Pekanbaru. Kepala daerah tidak boleh mengeluarkan izin kepada siapapun atau perusahaan untuk pembangunan yang tidak sesuai dengan RTRW.

Karena bila tata ruang wilayah tak ada, akan diberi pidana kepada daerah atau kepala daerah yang memberikan izin kepada perusahaan yang membangun di wilayah yang terkena tata ruang wilayah.

"Inilah yang kami khawatirkan, Pekanbaru yang mempunyai ekonomi tinggi, bila RTRW tidak selesai di pemerintah pusat tentu akan menghambat investasi yang masuk ke Pekanbaru. Untuk itulah kami sekali agar RTRW ini cepat tuntas dan cepat terselesaikan antara Pemerintah Provinsi Riau dan pusat," ujar wali kota. (rls)

(Mukhlis)
wwwwww