SK Gubernur Riau Sudah Terbit, Mulai Januari 2016 Seluruh Perusahaan di Rohil Wajib Terapkan UMK Rp 2.129.650

SK Gubernur Riau Sudah Terbit, Mulai Januari 2016 Seluruh Perusahaan di Rohil Wajib Terapkan UMK Rp 2.129.650

Kabid Hubungan Industrial Dinasnaker Rokan Hilir, Juni Rahmad menjelaskan pembayaran gaji sesuai UMK 2016.

Senin, 18 Januari 2016 16:32 WIB
Advertorial
BAGANSIAPIAPI, POTRETNEWS.com – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Rokan Hilir (Rohil), Riau, tahun ini mengalami kenaikan sebesar 1,5 persen dari Rp 1.910.000 menjadi Rp 2.129.650. Pembayaran gaji sesuai UMK 2016, terhitung dilaksanakan mulai Januari 2016 yang berlaku bagi seluruh perusahaan yang beroperasi di Rokan Hilir.

Dinas Tenaga Kerja dan Tranmigrasi Rohil menginstruksikan seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah itu untuk UMK sebesar Rp 2.129.650. Penerapkan upah tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Riau Nomor 15 Tahun 2016, yang antara lain isinya menyebut UMK tersebut diterapkan terhitung 1 Januari 2016.

Kabid Hubungan Industrial Dinasnaker Rokan Hilir, Juni Rahmad mengatakan, sampai saat ini pihaknya sudah mengantongi Kepgub Riau Nomor 15 Tahun 2016, terkait UMK tahun 2016. UMK tersebut ditetapkan, bersama Dewan Pengupahan pada Desember tahun 2015 lalu, yang telah direvisi oleh Plt Gubernur Riau.

“Tahun 2016 ini, dikeluarkan PP Nomor 78 Tahun 2015 yang menetapkan UMK Kabupaten Rokan Hilir sebesar Rp 2.129.650, berdasarkan inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi sebesar 1,5 persen,” ujar Juni.

Adapun jumlah perusahan yang sudah melaporkan terkait UMK tersebut kepada Dinas Tenaga Kerja Rokan Hilir sebanyak seratus lebih, namun masih banyak perusahan yang belum melaporkan. Perusahan yang sudah melaporkan UMK dari sektor perkebunan, PKS dan sektor migas. (adv/pemkab/raja-jaka)

Kategori : Pemerintahan, Rohil
wwwwww