Importir dan Distributor Tak Ada, Tapi Alkohol Ilegal Marak Beredar di Pekanbaru

Importir dan Distributor Tak Ada, Tapi Alkohol Ilegal Marak Beredar di Pekanbaru

Ilustrasi minuman alkohol.

Rabu, 09 Desember 2015 10:34 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Pekanbaru menyatakan peredaran minuman beralkohol golongan B dan C secara ilegal marak termasuk di Pekanbaru. "Importir tidak ada, distributor juga tidak ada. Yang ada hanya subdistributor. Untuk mendapatkannya sangat sulit. Menjadi pertanyaan mengapa banyak minuman alkohol di Pekanbaru," kata Kepala KPPBC Tipe Madya B Kota Pekanbaru Elfi Harris di Pekanbaru, Selasa.

Hal tersebut disampaikannya saat rapat koordinasi barang kena cukai bersama pemangku kepentingan terkait antara lain pengusaha perhotelan yang menjual minuman mengandung etil alkohol (MMEA), distributor rokok, Dinas Perindustian dan Perdagangan, serta kepolisian.

Alkohol golongan B kadarnya 5-20 persen dan golongan C lebih dari 20 persen terkena cukai, sedangkan untuk golongan A dengan kadar alkohol kurang dari lima persen tidak terkena cukai.

Alkohol golongan C masih sangat sulit dan belum banyak importirnya, katanya. Salah satu kendalanya juga karena masih banyaknya peredaran alkohol ilegal.

"Penyalur atau distributor pusing. Orang tentu ambil yang murah dengan disparitas harga yang jauh.

Contohnya untuk yang legal harga Rp1 juta, yang ilegal Rp300 ribu," ungkapnya.

Ia mengakui Riau memang pintu masuk banyak yang bisa disinggahi penyelundup dan BC juga tidak senantiasa ada di semua wilayah itu.

"Kalau di Tembilahan dan Pelindo Dumai kita ada, tapi di tempat lain seperti di Sungai Apit saja tidak ada Bea Cukai," imbuhnya.

Untuk menguranginya, kata dia, pihaknya menginginkan ada importir resmi dari Riau, namun itu izinnya dari pusat.

Selain itu juga terkendala Riau bukan pelabuhan masuk pemasukan barang seperti halnya Pelabuhan Tanjung Priok, Tanjung Emas, Tanjung Perak, dan Belawan. (ant/mar)

(Wawan Setiawan)
Kategori : Pekanbaru, Umum
Sumber:Skalanews.com
wwwwww