Selangkah Lagi Perda Parkir Pekanbaru Bakal Diterapkan, Tinggal Menunggu Persetujuan Kemendagri

Selangkah Lagi Perda Parkir Pekanbaru Bakal Diterapkan, Tinggal Menunggu Persetujuan Kemendagri

Ilustrasi.

Rabu, 25 November 2015 19:58 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau, Ikhwan Ridwan mengatakan Peraturan Daerah (Ranperda) Parkir Kota Pekanbaru sampai saat ini masih dalam tahap verifikasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Jika akhirnya nanti Kemendagri menyetujui Perda Parkir itu diberlakukan,  dapat  dipastikan masyarakat Pekanbaru akan menjerit. Pasalnya Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menetapkan tarif parkir yang dinilai tidak wajar dan terlalu tinggi dalam Perda tersebut. Dimana untuk sepeda motor dibebankan parkir sebesar Rp5.000 dan mobil Rp8.000.

"Dari kita evaluasinya sudah lengkap. Dua pekan lalu Perda Parkir Pekanbaru itu sudah kita ajukan ke Kemendagri untuk diverifikasi," kata Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau, Ihkwan Ridwan, Rabu (25/11).

Soal hasil verifikasinya, kata Ridwan, tidak bertentangan dengan Undang-Undang dan aturan di atasnya. Makanya sebagai pertimbangan untuk Kemendagri, pihaknya juga telah melampirkan sebuah kliping koran atas keluhan dan penolakan masyarakat Pekanbaru tentang Perda tersebut.

"Kita belum tahu kapan turunnya. Soalnya ribuan Perda yang mengantri di Kemendagri. Untuk Perda Parkir Kepulauan Meranti saja yang dimasukkan bulan April sampai sekarang belum turun. Bisa jadi Perda Parkir Pekanbaru akhir tahun baru selesai," tutupnya.***

(Wawan Setiawan)
Sumber:riaupos.co
wwwwww