Palsukan Tanda Tangan Kajati Riau untuk Rekomendasi Pengobatan Alternatif, Anggota Satpol PP Pekanbaru Dilaporkan ke Polisi

Palsukan Tanda Tangan Kajati Riau untuk Rekomendasi Pengobatan Alternatif, Anggota Satpol PP Pekanbaru Dilaporkan ke Polisi

Ilustrasi.

Sabtu, 07 November 2015 00:13 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau memanggil Kepala Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan pemalsuan surat rekomendasi terhadap usaha jenis pengobatan alternatif yang dilakukan anggotanya. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Riau, Mukhzan mengatakan, proses klarifikasi ini dilakukan oleh Asisten Intelijen Kejati Riau, M Naim. "Benar (memanggil Zulfami Adrian). Untuk dimintai keterangan saja," ujar Mukhzan, Jumat (6/11).

Upaya klarifikasi tersebut, kata Mukhzan, terkait adanya informasi mengenai dugaan pemalsuan surat rekomendasi dari Kepala Kejati Riau Susdiyarto Agus Praptono untuk operasional praktik pengobatan alternatif di Kota Pekanbaru.

"Dugaan itu dilakukan oknum Pegawai Lepas Harian (PHL) Satpol PP Pekanbaru, inisial MPS (28)," jelas Mukhzan.

Menurut Mukhzan, terungkapnya kasus ini setelah Bidang Intelijen Kejati Riau melakukan pendataan kembali terhadap rekomendasi di seluruh tempat praktik pengobatan alternatif di Pekanbaru. Ternyata di salah satu lokasi pengobatan tradisional, ditemukan dugaan pemalsuan surat rekomendasi tersebut.

"Setelah dicek, diketahui, pemalsuan itu dilakukan yang bersangkutan inisial MPS," terang Mukhzan.

PHL Satpol PP Pekanbaru tersebut, lanjut Mukhzan, diduga memalsukan tandatangan Kajati Riau, Susdiyarto Agus Praptono, di atas surat berkop Kejati Riau.

Atas hal tersebut, Kejati Riau telah melaporkan hal tersebut ke Polresta Pekanbaru, agar dilakukan pengusutan lebih lanjut. "Sudah kita laporkan tadi (kemarin) ke Polresta Pekanbaru. Kita serahkan proses hukumnya ke pihak kepolisian," tegas Mukhzan.

Terpisah, Kepala Kantor Satpol PP Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, juga membenarkan pemanggilan dirinya ke Kejati Riau. "Benar. Saya juga sudah bertemu dengan Kajati (Riau) dan membahas itu. Dia (inisial MPS) adalah PHL di Satpol PP," ujar Zulfahmi saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

Zul, sapaan akrabnya, menyebut kalau pihaknya menyerahkan proses hukum kasus ini ke aparat penegak hukum. "Ini bisa jadi bahan koreksi kita ke depan terkait pengawasan anggota. Siapa tahu dari kasus ini bisa membongkar adanya anggota lainnya yang diduga bermain atau melakukan kecurangan," tandas Zul.

Kepastian adanya laporan pihak Kejati Riau ke Polresta Pekanbaru, terkait dugaan pemalsuan surat rekomendasi ini, juga dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Bimo Ariyanto. "Tadi pihak Kejati Riau melapor sekitar pukul 16.00 WIB," kata Bimo.

Selanjutnya, polisi akan mempelajari laporan tersebut dengan memanggil pihak-pihak terkait, untuk dimintai keterangan. "Kita akan melakukan penyelidikan atas kasus ini. Terhadap terlapor juga dimintai keterangan," pungkas Bimo.***

 

(wawan setiawan)
Kategori : Pekanbaru, Hukrim
Sumber:merdeka.com
wwwwww